Banggaikece.id- Kepemilikan Lapak atau Los Pasar Tua Banggai Laut, yang diklaim milik salah satu warga masih terus berpolemik. Tidak sedikit pedagang yang mengeluhkan kondisi ini, karena soal biaya sewa yang dinilai memberatkan hingga terjadi penyegelan.
Soal kondisi ini, Wakil Ketua I Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sulteng, Rusli menegaskan, bahwa los itu adalah milik Puskud.
“Coba konfirmasi ke beliau (A) soal alas hak milik, apakah itu akta jual beli. Jadi itu milik Puskud, sertifikatnya atas nama PUSKUD. Dia (A) itu dulu karyawan Puskud. Iya, tidak benar kalau itu milik beliau,” tegasnya kepada media ini, Kamis malam 23 Januari 2025, via telepon.
Sampai saat ini tegas dia, los di Pasar Tua masih milik Puskud sesuai nama di sertifikat.
Ia menyentil, lahan tersebut pernah dijual oleh oknum S, hingga akhirnya menjadi terpidana.
“Sofyan, seorang pengurus dulu tanpa sepengetahuan pengurus lain, dia jual itu (lahan Puskud). Sehingga pengurus waktu itu menuntut beliau, dan terpidanalah,” tekannya.
Dengan kondisi ini, pedagang pun berharap PUSKUD Sulteng untuk turun meninjau dan memberikan kejelasan
“Kalau turun, tentu kita harus siapkan seluruh administrasi yang menunjukkan bahwa itu milik Puskud. Yang harusnya juga, teman-teman yang menyewa, harus ada kontraknya (administrasi sewa menyewa),” tuturnya.
Olehnya, Ia menegaskan kepada pedagang untuk tidak membayar biaya sewa ke A, oknum yang mengklaim memiliki los tersebut.
“Saya sudah sampaikan ke pedagang, jangan bayar ke Anwar, karena suatu saat kalau kamu (pedagang) bayar ke Anwar, baru kalau PUSKUD turun lagi, pedagang bisa bayar dobel,” cetusnya.
Olehnya, Ia mengingatkan agar pedagang tidak membayar uang sewa ke A. Jika memang itu milik A, harus dibuktikan, apakah itu bukti jual beli atau sertifikat.
“Kalau mengaku itu punya dia, minta bukti alas hak. Apakah itu bukti penjualan, pengalihan hak atau sertifikat atas nama Anwar,” tuturnya.
Ia meyakini, A tidak mengantongi bukti kepemilikan atas los Pasar Tua Banggai Laut itu.
“Saya yakin itu, karena memang tidak ada (sama dia). Dan itu Puskud punya, tidak dijual itu. Beliau itu dulu karyawan (PUSKUD), sudah diberhentikan dia,” tandasnya.
Sementara itu, oknum yang mengklaim pemilik lahan saat dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi, enggan berkomentar soal pemberitaan.
Ia memilih, polemik atau kisruh los di Pasar Tua Banggai Laut diselesaikan di kepolisian. “Nanti saja di Polsek,” katanya. (*)