BeritaDaerahHukumNews

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Tutup Rumah Pijat di Tangjungsari Karaton Luwuk

6538
×

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Tutup Rumah Pijat di Tangjungsari Karaton Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Rumah Pijat di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk ditutup pihak kepolisian bersama kelurahan setempat. Rumah itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi yang beroperasi di kota tersebut.

Sebelum menutup, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat, Selasa (21/1/2025).

Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, SH, MH mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya karena adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” sebutnya.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Dikatakan Kasat, bahwa penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton. Peringatan itu dilakukan dengan cara digembok, pasang baliho dan dipasangi garis polisi (police line).

“Akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memiliki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.

“Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos – kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya. (*)