Banggaikece.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan harmonisasi terhadap 9 rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Morowali Utara, Kamis (16/1/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas peraturan daerah dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
la juga menyebut bahwa pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi ini berlangsung di Aula Kebangsaan dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara, H. Andi Parenrengi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Adapun sembilan rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas mencakup berbagai sektor penting, diantaranya:
1. Kebijakan Akuntansi Properti Investasi.
2. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Magasi.
3. Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pembibitan pada Dinas Pertanian dan Pangan Daerah.
4. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
5. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
6. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
7. Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025.
8. Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
9. Perubahan atas Peraturan Bupati Morowali Utara. (*)
Sumber: Humas Kemenkum Sulteng