Banggaikece.id – Aliansi Serikat Pengusaha dan Pekerja (SPDP) Banggai Kepulauan kembali menggelar aksi kedua untuk mendesak Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan (Bangkep) segera menuntaskan pembayaran proyek tahun anggaran 2024. Aksi ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan pada Jumat (06/01/2025).
Para demonstran meminta Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, segera mencopot Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Stevan Moidady, SE., M.Si., serta memproses pencairan dana proyek yang telah selesai dikerjakan.
Risky Darmawan, Koordinator Aksi, menyatakan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis (02/01/2025), yang tidak membuahkan hasil konkret. “Kami turun ke jalan lagi untuk menegaskan tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas,” ujar Risky.
Dalam aksi tersebut, Pj. Bupati Ihsan Basir yang didampingi oleh Pj. Sekda Banggai Kepulauan, Ariyano Orab, S.Pd., S.Sos., MM., menemui massa aksi dan mengarahkan mereka untuk berdialog di ruang pertemuan Bupati.
Dialog Alot dan Sorotan Tuntutan
Dalam pertemuan tersebut, Risky Darmawan menegaskan kembali agar pemerintah segera mencairkan dana proyek yang menjadi hak para kontraktor. Ia juga meminta sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Inspektorat, serta mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Sofyan Nurdin, SE., untuk hadir sebagai narasumber guna memberikan solusi konkret.
“Dokumen laporan kami sudah masuk dalam register, sehingga kami yakin anggaran ini bisa dicairkan. Lagi pula, kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami,” tambah Risky.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Ihsan Basir menyatakan telah menerima laporan awal terkait masalah ini dan akan memanggil Kepala BPKAD untuk mendalami mekanisme pencairan anggaran.
“Kita harus mendengar semua pihak, baik dari Kepala BPKAD maupun OPD terkait, karena masalah ini cukup kompleks, terutama terkait mekanisme keuangan dan serapan anggaran yang belum optimal,” jelas Ihsan Basir.
Penjelasan Kepala BPKAD
Kepala BPKAD, Stevan Moidady, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pencairan anggaran harus sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam APBD atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Anggaran hanya bisa dicairkan melalui mekanisme yang diatur dalam APBD atau Perkada. Solusi yang memungkinkan saat ini adalah mempercepat proses Perkada. Namun, itu membutuhkan review dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme di kabupaten lain yang masih menggunakan sistem manual, sedangkan Banggai Kepulauan telah beralih ke sistem online. “Kami tidak bisa sembarangan melakukan pencairan tanpa melalui prosedur yang benar, karena semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Stevan.
Langkah Penyelesaian
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, Pj. Bupati memutuskan untuk segera mempercepat review dokumen laporan dari OPD terkait. Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk menyelesaikan audit dan memastikan kelengkapan dokumen.
Kepala Inspektorat Banggai Kepulauan, Kismanto, SH., menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD untuk mempercepat proses tersebut. “Jika dokumen yang diperlukan sudah lengkap, proses ini bisa selesai dalam waktu empat hingga lima hari,” ungkap Kismanto.
Sebagai hasil pertemuan, disepakati pembuatan berita acara antara pemerintah daerah dan SPDP untuk mempercepat penyelesaian pembayaran proyek tahun anggaran 2024.
Reaksi Massa Aksi
Massa aksi menyambut baik langkah tersebut, tetapi tetap menegaskan agar janji pemerintah segera terealisasi. “Kami akan terus memantau perkembangan dan menunggu hasil konkret dalam beberapa hari ke depan,” tegas Risky Darmawan.
Aksi ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah Banggai Kepulauan. (Ram)