Banggaikece.id- Di penghujung tahun 2024, Polres Banggai mengungkapkan hasil dalam penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) melalui kegiatan Kepolisian Rutin.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari dalam Konferensi Akhir Tahun, Selasa (31/12/2024) menjelaskan, sepanjang tahun ini, pihaknya berhasil mengamankan 450 knalpot brong yang kemudian dimusnahkan sebagai barang bukti.
Pemusnahan knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolres menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Selain pemusnahan knalpot, Polisi juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,947.75 gram dan 5.107 butir THD yang berhasil disita kurun tahun 2024.
AKBP Putu menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras sepanjang tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, menjaga keamanan, dan memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk narkoba, di tahun 2025. (*)