Banggaikece.id – Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palu menerima remisi khusus Natal 2024 pada perayaan 25 Desember 2024. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku positif para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.
Dalam sambutannya, Hermansyah menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan sekaligus harapan agar momen Natal dapat menjadi awal perubahan hidup yang lebih baik bagi warga binaan.
“Pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada saudara-saudara WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap momen Natal ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Hermansyah Siregar.
Adapun rincian remisi khusus Natal yang diberikan kepada 31 WBP adalah Remisi 1 bulan: 16 orang, Remisi 1 bulan 15 hari: 11 orang dan Remisi 2 bulan: 4 orang.
Hermansyah juga menambahkan bahwa remisi ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang dipegang dalam proses pemasyarakatan.
“Remisi ini adalah salah satu upaya pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri,” katanya.
Acara berlangsung dengan suasana penuh kebahagiaan, dihadiri oleh jajaran Lapas Kelas IIA Palu serta perwakilan warga binaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. (*)
Sumber: Humas Kemenkumham Sulteng




