BeritaDaerahNews

Cegah Penyalahgunaan, 48 Pucuk Senjata Api dari Anggota Polres Banggai Ditarik

1332
×

Cegah Penyalahgunaan, 48 Pucuk Senjata Api dari Anggota Polres Banggai Ditarik

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Sebanyak 48 pucuk senjata api (senpi) genggam beserta amunisinya ditarik dari anggota Polres Banggai lantaran masa izin penggunaannya telah habis. Penarikan ini dilakukan oleh Propam Polres Banggai dalam apel pagi yang digelar di Halaman Mapolres Banggai, Senin (23/12/2024).

Penarikan senjata dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya. Setelah apel selesai, Kabagops memerintahkan anggota satuan fungsi Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Tahti, serta Polsek jajaran untuk tetap berada di barisan guna dilakukan pemeriksaan senjata api.

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota diminta menyerahkan senjata api genggam, peluru, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) senjata untuk dicek masa berlaku izinnya. Sebanyak 48 senjata api beserta amunisinya kemudian diserahkan kepada Bagian Logistik untuk didata dan disimpan di gudang senjata.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari
BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

“Masih ada 51 personel pemegang senpi yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas AKP Bagus.

Menurutnya, penarikan ini dilakukan karena izin penggunaan senjata telah kedaluwarsa. “Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus meningkat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan internal Polres Banggai untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (*)