BeritaDaerahNews

Cegah Penyalahgunaan, 48 Pucuk Senjata Api dari Anggota Polres Banggai Ditarik

1146
×

Cegah Penyalahgunaan, 48 Pucuk Senjata Api dari Anggota Polres Banggai Ditarik

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Sebanyak 48 pucuk senjata api (senpi) genggam beserta amunisinya ditarik dari anggota Polres Banggai lantaran masa izin penggunaannya telah habis. Penarikan ini dilakukan oleh Propam Polres Banggai dalam apel pagi yang digelar di Halaman Mapolres Banggai, Senin (23/12/2024).

Penarikan senjata dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya. Setelah apel selesai, Kabagops memerintahkan anggota satuan fungsi Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Tahti, serta Polsek jajaran untuk tetap berada di barisan guna dilakukan pemeriksaan senjata api.

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota diminta menyerahkan senjata api genggam, peluru, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) senjata untuk dicek masa berlaku izinnya. Sebanyak 48 senjata api beserta amunisinya kemudian diserahkan kepada Bagian Logistik untuk didata dan disimpan di gudang senjata.

BACA JUGA:  Thower FC, Bintang Akambars FC, dan MZ A FC Raih Kemenangan di Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup for Palestina 2025
BACA JUGA:  Seru! Putra Jagal dan Tanjung Tuwis Bertemu di Babak 8 Besar Danki Cup 2024

“Masih ada 51 personel pemegang senpi yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas AKP Bagus.

Menurutnya, penarikan ini dilakukan karena izin penggunaan senjata telah kedaluwarsa. “Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus meningkat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan internal Polres Banggai untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (*)