NewsOpini

Memerangi Korupsi dengan Kewarganegaraan yang Dimiliki

364
×

Memerangi Korupsi dengan Kewarganegaraan yang Dimiliki

Sebarkan artikel ini

Oleh: Anas Ma’ruf (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)

Kewarganegaraan merupakan status hukum yang menunjukkan hubungan antara seseorang dengan negaranya, mencakup hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Negara memiliki kewajiban untuk menghukum pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya, termasuk korupsi, yang merupakan ancaman serius bagi integritas bangsa.

Di Indonesia, korupsi telah merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, tatanan sosial, hingga politik. Kasus-kasus korupsi terus bermunculan, seperti dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia yang baru-baru ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif seluruh warga negara dalam memerangi korupsi yang masih merajalela.

BACA JUGA:  Makin Sengit! 8 Tim Lolos ke Perempat Final Open Turnamen Sepakbola Danki Cup, Perebutkan Hadiah Rp80 Juta
BACA JUGA:  Gardira FC dan Halimun FC Raih Kemenangan di Babak Penyisihan Futsal Solidarity Cup for Palestina 2025

Kewarganegaraan bukan hanya status hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas bangsa. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan budaya antikorupsi, yang dapat dimulai dari lingkup terkecil hingga nasional.

Peran Warga Negara dalam Memerangi Korupsi

BACA JUGA:  Uji Coba Wahana Hoya-Hoya Sedot Ribuan Penonton di Toili Jaya
  1. Pendidikan Antikorupsi
    Edukasi tentang bahaya korupsi harus dimulai sejak dini. Pemahaman mendalam akan dampaknya akan membentuk sikap kritis dan menumbuhkan nilai-nilai integritas.
  2. Partisipasi Aktif dalam Pengawasan
    Warga negara harus berani mengawasi kinerja pemerintah dan institusi publik. Pelaporan dugaan korupsi melalui saluran resmi