Banggaikece.id – Menanggapi temuan dan masukan terkait permasalahan rangkap jabatan di desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD dan P3A) Kabupaten Banggai Laut, Frans D. Darkay, memberikan pernyataan tegas. Dalam wawancara dengan media ini pada Selasa (17/12/2024), ia menyoroti adanya laporan mengenai perangkat desa yang diduga rangkap jabatan.
“Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami bahwa di beberapa desa masih ditemukan perangkat desa yang rangkap jabatan,” ujar Frans D. Darkay di ruang kerjanya.
Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun honorer biasa. “Karena mereka menerima tunjangan atau honor dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), hal ini melanggar aturan. Tidak boleh ada rangkap jabatan, apapun jalurnya,” tegasnya.
Kabid Frans juga menyoroti kasus tertentu, seperti imam masjid atau pegawai desa lain yang rangkap jabatan. Menurutnya, mereka bisa bekerja secara sukarela atau menerima insentif dari pihak ketiga, seperti masjid, tetapi tidak dari DD/ADD. “Jika sumber dana berasal dari DD/ADD, itu tidak diperbolehkan karena berarti mereka menerima dua aliran dana dari sumber yang sama,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian dalam penyusunan APBDes 2025.
“Kami akan memastikan rangkap jabatan tidak lagi terjadi. Pemerintah desa dan masyarakat juga diharapkan melaporkan atau berkonsultasi kepada kami jika menemukan kasus seperti ini,” tutup Frans D. Darkay. ASW