BeritaDaerahNews

Imigrasi Banggai Umumkan Penyesuaian Tarif Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024

894
×

Imigrasi Banggai Umumkan Penyesuaian Tarif Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengumumkan penyesuaian tarif paspor mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024. Hal itu berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. 

Peraturan ini juga mengatur masa berlaku paspor yang kini tersedia dalam dua pilihan 5 tahun dan 10 tahun.

Dilansir dari instagram Imigrasi Banggai, berikut tarif terbaru untuk pembuatan paspor di Indonesia.

BACA JUGA:  Dukcapil Banggai Kepulauan Musnahkan KTP-el/KIA Rusak dan Arsip Inaktif

Pertama untuk Paspor Biasa (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000.

Kedua, Paspor Biasa (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000.

Ketiga, Paspor Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000.

Keempat, Paspor Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Penyesuaian masa berlaku dan tarif ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor sesuai kebutuhan mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan.

Imigrasi Banggai mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan memastikan pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan. 

BACA JUGA:  Belasan Rumah Warga di Desa Masing Rusak Diterjang Angin Kencang

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait proses pembuatan paspor, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Banggai.

Dengan hadirnya pilihan masa berlaku 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurangi frekuensi perpanjangan paspor, sehingga lebih praktis dan ekonomis dalam jangka panjang. (*)