Banggaikeceid- Bawaslu Kabupaten Bangkep Sulawesi Tengah telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Bangkep agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS yang bermasalah.
Ketiga TPS itu yakni di TPS 02 Desa Baka Kecamatan Tinangkung, TPS 02 Desa Ambelang Kecamatan Tinangkung dan TPS 03 Desa Lukpanenteng Kecamatan Bulagi Utara. Pelaksanaannya paling lambat tanggal 24 Februari 2024 sudah harus dilakukan PSU.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd Muin S.Kom,MM Senin 19/2/2024.
Menurut Muslim rekomendasi PSU yang pertama diberikan kepada KPU adalah PSU TPS 02 Desa Baka Kecamatan Tinangkung. Pada senin 19/2/2024 Bawaslu mengeluarkan Lagi 2 rekomendasi PSU untuk TPS 02 Desa Ambelang dan rekomendasi PSU TPS 03 Desa Luk Panenteng Kecamatan Bulagi Utara.
Tiga Rekomendasi PSU ini sudah memenuhi syarat dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 Tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Umum.
“Rekomendasi tersebut sudah kami serahkan pada KPU dan Pelaksanaan PSU tersebut sudah kewenangan KPU,” ucap muslim.
Sementara itu Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan, S.Sos. M Si., membenarkan bahwa terjadi pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang ada di kabupaten Bangkep dan KPU sudah mengeluarkan surat Pengumuman nomor : 193/P1.0.8- Pu/7207/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Umum tahun 2024 di kabupaten Bangkep
Berdasarkan Keputusan KPU Bangkep Nomor 446 tahun 2024,Nomor 448 tahun 2024 dan nomor 450 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan berdasarkan rekomendasi panwascan Tinangkung dan Bulagi Utara KPU Bangkep menyampaikan lokasi tempat pemu gutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.
Tiga TPS meliputi TPS 02 Desa Baka Kecamatan Tinangkung untuk pemilihan 1 jenis DPRD kabupaten/ kota.
TPS 02 Desa Ambelang kecamatan tinangkung untuk pemilihan 1 jenis DPRD kabupaten/ kota dan TPS 03 desa Luk panenteng Kecamatan Bulagi Utara untuk pemilihan 1 jenis DPRD Provinsi.(RS)