BeritaDaerahNews

Pemerintah Kecamatan Toili Gelar Supervisi dan Evaluasi APBDes

722
×

Pemerintah Kecamatan Toili Gelar Supervisi dan Evaluasi APBDes

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kecamatan Toili menggelar kegiatan supervisi dan evaluasi APBDes, Selasa 10 Desember 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Adi Hamad, serta Pendamping Desa Kabupaten, Asgar, dengan peserta dari perwakilan 14 desa di Kecamatan Toili.

Dalam kegiatan ini, tim evaluasi Kecamatan Toili menyiapkan dua dokumen utama, yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 yang telah dievaluasi atau diajukan oleh pemerintah desa.

BACA JUGA:  Penyegelan Kompleks Pasar Tua Balut, Pedagang Keluhkan Intimidasi dan Ketidakjelasan

Kemudian dokumen pendukung lainnya, termasuk Peraturan Desa tentang RPJM Desa, Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2024 dan Dokumen terkait lainnya.

Kegiatan supervisi dan evaluasi dibuka oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Toili, Agung Prihat Yanta, S.P., yang mewakili Camat Toili. Setelah pembukaan, Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPD) melakukan pembinaan dan supervisi melalui desk evaluasi bersama tim evaluasi APBDes sesuai dengan tugas masing-masing.

BACA JUGA:  Seru! Putra Jagal dan Tanjung Tuwis Bertemu di Babak 8 Besar Danki Cup 2024

Kasi Pemerintahan Kecamatan Toili, Drs. Moh. Henik yang ditemui media, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah pertama penyelarasan RPJM Desa: Mengintegrasikan perubahan RPJM Desa agar sesuai dengan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

Kedua, sinkronisasi Program yakni menyelaraskan perencanaan desa dengan program Pemerintah Kabupaten Banggai agar tercipta sinergi pembangunan yang efektif.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penetapan Peraturan Desa tentang APBDes 2025 dan memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa selaras dengan prioritas pembangunan daerah. (Pmj)