BeritaDaerahNews

Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Sulteng Geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Banggai, Soroti Penurunan Partisipasi Pemilih

670
×

Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Sulteng Geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Banggai, Soroti Penurunan Partisipasi Pemilih

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi di depan kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Banggai untuk menyuarakan protes atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Selasa 3 Desember 2024.

Koordinator lapangan aksi, Fadil, menyebut bahwa penurunan partisipasi ini merupakan kegagalan proses demokrasi di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data, dari total 2.255.639 warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 622.628 pemilih tidak menggunakan hak pilih mereka.

“Ini merupakan kegagalan proses demokrasi di Sulawesi Tengah. Untuk itu, hari ini kami datang ke Bawaslu dan KPU untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Fadil dalam orasinya.

BACA JUGA:  Tega Cabuli Adik Ipar di Batui Berulang Kali, Pria Ini Dibekuk Polisi

Salah satu penyebab utama yang disoroti adalah diterbitkannya Surat Edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 hanya sehari sebelum pemungutan suara. Surat tersebut mengatur ketentuan administrasi baru, seperti kewajiban membawa KTP atau dokumen pengganti. Namun, minimnya informasi mengenai aturan ini membuat banyak pemilih, khususnya lansia dan pemilih pemula, kesulitan saat hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Seharusnya KPU memberikan sosialisasi yang cukup, bukan mengeluarkan aturan mendadak yang justru membatasi hak konstitusional warga negara,” lanjut Fadil.

BACA JUGA:  Seru! Putra Jagal dan Tanjung Tuwis Bertemu di Babak 8 Besar Danki Cup 2024

Sementara itu, Andi, salah satu orator aksi, menyoroti pentingnya hak pilih sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. 

“Hak memilih dan dipilih sangat jelas diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memilih dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelasnya.

Dalam aksi ini, Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama.

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

Pertama, memeriksa KPU Sulteng atas rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Kedua, menganggap KPU Sulteng gagal menjalankan proses demokrasi, khususnya dalam memastikan hak pilih warga negara.

Ketiga, menuntut pencopotan Ketua KPU Sulteng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Tengah, sekaligus memastikan hak pilih warga negara tetap terjaga dalam pelaksanaan pemilu mendatang. (*)