BeritaDaerahNews

LSM GMPK Sebut Pemadaman Listrik Sangat Merugikan Masyarakat Bangkep

855
×

LSM GMPK Sebut Pemadaman Listrik Sangat Merugikan Masyarakat Bangkep

Sebarkan artikel ini

Banggaikece. id –  Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Kabupaten Banggai Kepulauan  Adnan Patappa menyampaikan, pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Sub ranting Salakan dalam kurung waktu 6 bulan ini sangat merugikan masyarakat kabupaten Banggai Kepulauan.

“Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ketika terjadi pemadaman listrik dalam kurun waktu yang cukup lama. Banyak pelaku UMKM yang merugi karena tidak bisa berjualan tanpa adanya listrik,” kata Adnan Sabtu (30/11/2024.

Menurut Adnan, pemadaman listrik yang sesuai jadwal ini juga berdampak pada perputaran ekonimi masyarakat.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

“Pj. Bupati Banggai Kepulauan agar bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” ujarnya.

Adnan menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.

Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur secara detail hak masyarakat, yaitu: a) mendapatkan pelayanan yang baik; b) mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; d) mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan yang menyatakan ‘konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat.

“Kalau konsumen telah membayar tagihan bulanan listrik, masyarakat didenda hingga ada pemutusan sambungan. Nah sebaliknya, kalau ada listrik mati, maka harus ada ganti rugi bagi masyarakat,” tegas Adnan.(Ram)**