Banggaikece.id- Diagram lingkar yang menggambarkan perolehan suara Pilkada tahun 2024, termasuk Pilkada Banggai, bukanlah produk KPU.
Ketua KPU Banggai Santo Gotia kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024 menjelaskan, secara resmi hasil perolehan suara yang KPU keluarkan adalah berdasarkan hasil rekapitulasi, mulai dari rekapiulasi tingkat kecamatan, sampai nanti rekapitulasi tingkat Kabupaten.
“Kalau KPU Kabupaten Banggai melalui jajaran di KPPS hanya bertanggungjawab untuk foto dan mengirim ke SIREKAP. Terkait perolehan suara nanti berdasarkan hasil pleno secara berjenjang di kecamatan, dan nanti di kabupaten,” jelas Santo.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Banggai Divisi Informasi, Mahmud.
Sampai saat ini kata dia, KPU Banggai masih fokus menyelesaikan upload data di Sirekap yang sudah hampir 100 persen. “Publik bisa mengakses data tersebut seperti C Hasil. Silakan para paslon, tim pendukung, masyarakat mengakses data tersebut lalu melakukan perhitungan mandiri, pasti hasilnya bisa diketahui dan tidak mungkin berbeda dengan hasil rekapitulasi nanti. Yang pastinya Sirekap bukan menjadi dasar rujukan pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, Sirekap hanya alat bantu dan bagian dari transparansi ikhtiar KPU terhadap hasil pemilihan,” tuturnya.**




