BeritaDaerahNews

Gakkumdu Bakal Jemput Paksa Tiga Pejabat Banggai Terkait Kasus Pidana Pilkada

633
×

Gakkumdu Bakal Jemput Paksa Tiga Pejabat Banggai Terkait Kasus Pidana Pilkada

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-Tiga pejabat di Kabupaten Banggai masing-masing bertugas sebagai kepala bagian di sekretariat daerah dan dua oknum camat, terancam dijemput paksa Tim Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.

Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai kepada wartawan di kantornya, Sabtu, 23 November 2024 mengatakan, perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah masuk pada tahap penyidikan.

Tim kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu kata dia, bahkan sudah membawa bukti screenshot atau tangkapan layar percakapan oknum pejabat itu dalam group pemenangan paslon ke laboratorium kriminal guna memastikan bahwa nomor yang digunakan adalah milik para oknum pejabat itu.

BACA JUGA:  Mulai 2 Februari 2026, Imigrasi Banggai Hadirkan Layanan Informasi di Mal Pelayanan Publik
BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Setelah kembali dari Jakarta kata Rahman, tim Gakumdu memanggil tiga pejabat dimaksud untuk diperiksa lagi, namun sampai Sabtu ini mereka belum datang. “Karenanya, Minggu besok, tim kepolisian dalam Gakumdu menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap tiga oknum pejabat dimaksud,” tegas Rahman yang didampingi Nizlawati Kono, anggota Bawaslu Banggai dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Selain itu kata dia, ada pula laporan baru terkait netralitas ASN, dengan terlapor oknum Camat Luwuk Utara, sekcam dan seorang ASN di salah satu OPD di Luwuk. Mereka juga akan diproses dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. DAR/**