BeritaDaerahNews

Tegakkan Hukum di Banggai, Tindak ASN, Kades dan BPD Langgar Netralitas 

221
×

Tegakkan Hukum di Banggai, Tindak ASN, Kades dan BPD Langgar Netralitas 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Banggai melakukan aksi unjuk rasa, Kamis 21 November 2024.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah titik seperti Tugu Adipura, Kejari Banggai dan terakhir DPRD Banggai.

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa aksi menuntut pihak berwenang untuk menindak secara tegas para ASN, Kepala Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang melangggar netralitas hingga menjadi tim pemenangan.

Dalam orasi, massa mengungkapkan bahwa saat ini Banggai,  beberapa bulan terakhir ini disuguhi dengan kenyataan bahwa terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang langsung atau tidak langsung terlibat politik praktis.

BACA JUGA:  Hujan Lebat Tutup Rangkaian Kampanye Akbar Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang di Gor Kilongan

Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) namun oknum Kepala desa, oknum perangkat desa dan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga patut diduga terlibat baik langsung maupaun tidak langsung, dengan satu dan lain cara juga patut diduga terlibat menjadi tim pemenangan Paslon.

BACA JUGA:  Longki Djanggola Ajak Masyarakat Dukung Sulianti-Obama, Jangan Pilih Pemimpin Ingkar Janji

Padahal yang diduga dilakukan para oknum ASN, Kades hingga BPD itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur tegas dalam undang-undang bahwa ASN, Kepala Desa dan BPD berkewajiban untuk Netral dalam tahapan kampanye pemilihan.

Masifnya dugaan pelanggaran netralitas, telah banyak perwakilan masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Banggai) bahkan dalam beberapa kasus yang diduga merupakan tindak pidana telah dilanjutkan kepihak kepolisian resort Banggai dan Pelanggaran Adminstrasi yang bersifat terstruktur, systematis dan massif juga sudah disidangkan di Bawaslu Provinsi Sulteng.

BACA JUGA:  Warga Babasalan Bangga, Putra Banggai Kombes Pol Helmy Kwarta Jadi Wakapolda Sulteng

Selain soal netralitas, massa juga mengungkapkan soal Pelimpahan Kewenangan Rp5 Miliar per kecamatan yang dinilai sangat cacat hukum karena secara proses penganggaran sudah cacat dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

“Bagi kami ini adalah politik gentong babi yaitu upaya calon petahana untuk mengelontorkan dan mengalokasikan sejumlah dana untuk tujuan politik pribadinya,” teriak orator. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250