Banggaikece.id- Untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menunda penyaluran Bansos selama proses Pilkada.
Surat edaran bernomor 800.1.12.4/5814/SJyang ditandatangani Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bina Arya Sugiarto di Jakarta, 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.
Dalam SE yang ditujukan kepada Gubernur, PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota, PJ Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu, memuat tiga poin penting yakni sebagai berikut.
Pertama, Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.
Kedua, Bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana. Dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran sebagai berikut:
a. bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana;
b. pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan; dan
d. melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.
Terkait terbitnya surat edaran ini, mendapat sambutan positif dari akademisi. Ia adalah Dr. Kisman Karinda, yang juga Pengamat Politik di Kabupaten Banggai.
“Ini sebagai payung hukum untuk menghindari penyalahgunaan bantuan sosial selama Pemilukada dan ini langkah yang sangat tepat dan bijaksana yang diambil oleh pemerintah pusat mencegah dari hal money politik berkedok bansos,” ungkap Kisman Karinda, Kamis 14 November 2024.
Menurutnya, penyalahgunaan penyaluran Bansos, biasa terjadi pada mereka yang dekat dan menguasai jaringan sistem pemerintahan daerah. “Sehinga menurut saya munculnya surat edaran tersebut sudah sangan tepat,” katanya.
Kisman mengemukakan, di berbagai daerah beberapa kali terjadi penyalahgunaan penyaluran Bansos, sehinggah berangkat dari masalah-masalah itu maka terbitlah surat edaran ini.
“Biasanya yang diuntungkan adalah petahana, semoga hal demikian itu tidak terjadi di Kabupaten Banggai,” tandasnya. (*)