BeritaDaerahNews

Masyarakat Tuntut Cabut SK Pemberhentian Kades Petak! Hari Ini Komisi I Agendakan RDP

678
×

Masyarakat Tuntut Cabut SK Pemberhentian Kades Petak! Hari Ini Komisi I Agendakan RDP

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari bersama jajarannya menerima massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Selasa 12 November 2024.

Massa aksi menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam hal ini PJs Bupati untuk mencabut SK pemberhentian sementara yang menimpa Kades Petak, Syamsu.

Masyarkat menilai, Pemberhentian Kades Petak adalah sebuah tindakan sewenang-wenang dan dinilai Zolim. Padahal selama ini, Kades dinilai cukup berprestasi dalam menjalankan tugasnya.

Massa aksi yang diwakili Risaldy Sibay menjelaskan bagaimana kronologi hingga Kades Syamsu itu diberhentikan sementara. Di mana alasan pemberhentian, diduga karena Kades mengeluhkan kondisi yang dialami melalui media sosial sekaitan dengan haknya yakni gaji.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Keluhan sang kades itu pun sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya Dinas PMD Banggai memanggil Kades untuk memberikan klarifikasi soal insiden tersebut.

“Tanggal 4 November, Kades membuat pernyataan. Terciptalah kesepakatan damai dua belah pihak. Namun anehnya, setelah itu, tanggal 7 kemarin, Kades mendapat teguran dari Camat. Dan tanggal 8 November, Kades diberhentikan sementara,” bebernya.

Pemberhentian Kades ini memunculkan keresahan masyarakat, terlebih lagi ini bukanlah sebuah pelanggaran. Sang kades hanya menuntut haknya yakni gaji.

Selain itu, nasib malang juga dialami sang kades. Di mana SK penambahan atau perpanjangan masa jabatan 2 tahun, hingga saat ini belum diterimanya. Padahal kades lainnya, sudah menerima.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Olehnya, masyarakat meminta keberadaan DPRD Banggai bisa memfasilitasi, hingga persoalan ini tuntas.

Anggota DPRD Banggai, dari Partai PKS, Mursidin mengemukakan pendapatnya, untuk menuntaskan masalah ini, menyarankan agar melakukan RDP pada Rabu hari ini 13 November 2024. Dengan harapan, semua pihak terkait, mulai Kades, Camat, dan Dinas PMD Banggai termasuk Bagian Hukum hadir.

Mursidin meyakinkan massa, salah satu pointer yang akan dikeluarkan dalam rekomendasi adalah pencabutan SK Pemberhentian. Dan rekomendasi ini harus ditaati Pemda.

“Supaya subtansinya ketemu. Jadi untuk hari ini kita sabar, perangkatnya dilengkapi. Supaya kita kupas satu-satu,” kata Mursidin, Aleg dari Dapil IV itu.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Mendapat saran itu, massa meminta kepada Komisi I agar bisa menghadirkan PJs Bupati Banggai, karena Pemberhentian Kades Petak tak lepas ada perannya.

Ketua Komisi I, menegaskan, bahwa persoalan ini PJs Bupati telah menyerahkan ke Dinas DPMD Banggai. Hanya saja, jika memang harus dihadirkan, Ia akan berkonsultasi nanti.

Dalam kesempatan itu, Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki juga turut menyampaikan sarannya, agar rapat dengar pendapat bisa dilakukan hari ini dengan menghadirkan pihak terkait.

Disepakati, Komisi I akan melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 13 November 2024, jam 10.00 Wita. (*)