BeritaDaerahNews

Bisa Mengarah Ke Pidana Pemilu, KPU Banggai Analisa Langkah Hukum Terhadap Perusak Baliho Paslon

334
×

Bisa Mengarah Ke Pidana Pemilu, KPU Banggai Analisa Langkah Hukum Terhadap Perusak Baliho Paslon

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menyayangkan tindakan oknum tertentu yang merusak spanduk sosialisasi Paslon nomor urut 2 Herwin Yatim-Hepy Manopo dan spanduk Paslon nomor urut 3 Sulianti Murad -Samsul Bahri Mang, oleh oknum tertentu, pada Rabu, 6 November 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi Mahmud kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024 mengatakan, spanduk dimaksud (yang dirusak, red), setelah dicek benar spanduk yang difasilitasi KPU Banggai untuk paslon sebagai media sosialisasi.

“Kami tidak tahu apa motif pelaku melakukan pengrusakan, namun kami sangat sayangkan adanya kejadian tersebut, semoga tidak terulang baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain,” tuturnya.

BACA JUGA:  Seruan Pengurus Sah: Jangan Bawa FKGM Keluarga Luwok ke Ranah Politik!

Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah menganalisa langkah hukum yang akan ditempuh. “Kami (KPU) sedang menganalisis langkah hukum apa yang akan kami tempuh, jika ditinjau dari sisi potensi pelanggaran, kejadian tersebut dapat mengarah ke pidana pemilu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sorot Pemberhentian Kades Petak, Naser: Bukti Pemerintahan Arogansi dan Zolim!

Ia mengatakan, pastinya terhadap yang bersangkutan penting untuk diberikan pemahaman bahwa pilkada ini hanya sekali dalam waktu 5 tahun, jangan yang hanya sekali 5 tahun ini memutus tali silaturahmi kita sesama anak daerah. “Terlalu rendah rasa potoutusan yang sudah kita pupuk begitu lama sesama anak daerah, jika kita kehilangan akal sehat hanya karena pesta 5 tahunan ini,” kata Mahmud.

BACA JUGA:  Makan Bergizi Gratis, Siapa yang Diuntungkan?

Sebagaimana video yang beredar, ada warga yang merusak spanduk Paslon nomor 2 dan 3, sementara spanduk Paslon nomor 1 Amirudin-Furqanuddin dibiarkan tetap terpasang. Spanduk tiga Paslon itu dipasang dan difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu sebagai sarana sosialisasi tiga calon lengkap dengan visi misinya. DAR/**

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250