Banggaikece.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan NP selaku Penanggung Jawab dari penyedia barang atas Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Tersangka.
Penetapan NP yang tak lain saat ini masih menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangkep, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-256/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini dari Kejari Balut, sebelumnya, tersangka NP telah dilakukan pemeriksaan secara bertahap oleh Tim Penyidik di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan terkait dengan perkara Dugaan pemotongan dan penyelewengan dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan.
Tersangka NP merupakan penanggung jawab salah satu penyedia dalam penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu CV. Adiyatma.
Diketahui terdapat sebanyak 6 (enam) sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan yang memesan barang melalui CV. Adiyatma di Siplah Blibli senilai Rp. 341.508.700.00. Akan tetapi dalam pelaksanaannya CV adiyatma tidak sepenuhnya menyalurkan barang sesuai pesanan dari 6 sekolah tersebut hingga saat ini, sehingga merugikan keuangan negara sekitar RpRp156.499.100,00
Terhadap Tersangka NP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 24 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-261/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Kepolisan Resor Banggai Kepulauan;
Tersangka NP diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ho. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RAM/*