BeritaDaerahNews

Keberhasilan Bupati Dilihat dari Capaian PAD, PAD Banggai 2021: 11,98 Persen, 2024: 7,94 Persen

617
×

Keberhasilan Bupati Dilihat dari Capaian PAD, PAD Banggai 2021: 11,98 Persen, 2024: 7,94 Persen

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-Calon Bupati Banggai nomor urut 2 Herwin Yatim mengatakan bahwa indikator kinerja bupati dalam menggenjot pendapatan, bukan dilihat dari besaran total APBD.

Hal itu ia sampaikan dalam debat kandidat Pilkada Banggai yang digelar KPUD, Senin malam (28/10/2024).

Ia mengatakan bahwa keberhasilan seorang bupati, dilihat dari seberapa besar nilai Pendapatan Asli Daerah yang dicapai bila diperbandingkan dengan total Pendapatan dalam APBD. “Kalau pendapatan yang bersumber dari DBH dan dana transfer lainnya, itu sudah diatur pemerintah pusat, karena memang didistribusikan oleh pemerintah pusat ke daerah,” kata Herwin.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Berdasarkan catatan media ini, nilai PAD di tahun 2021 atau di akhir masa jabatan Herwin Yatim sebagai Bupati Banggai, PAD mencapai angka Rp230.113.526.688 atau 11,98 persen dari total Pendapatan Daerah sebesar Rp1,9 triliun.

Di tahun 2024 ini atau saat Bupati Banggai dijabat Amirudin, PAD sebesar Rp253.313.354.132 atau hanya 7,98 persen dari total Pendapatan Daerah sebesar Rp3,1 triliun. Ini artinya proyeksi PAD Tahun 2024 hanya bertambah belasan miliar dibanding tahun 2021.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Pendapatan Asli Daerah adalah sumber penerimaan asli yang didapatkan dari kemampuan daerah mengelola sumber pendapatan daerahnya, melalui pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Sementara sumber penerimaan daerah terbesar masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (sebagian terbesar untuk gaji ASN) dan bersumber dari APBN.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Berikutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan dana transfer pemerintah pusat untuk daerah guna mendanai kegiatan khusus. DAK bersumber dari APBN.

Berikutnya ada Dana Bagi Hasil, yang didapat daerah dari APBN, berdasarkan pembagian hasil atas sumber daya alam dan pajak yang ditarik pemerintah pusat.

Dana APBN yang juga masuk ke daerah adalah Tunjangan Profesi Guru, Bantuan Operasional Sekolah, Tambahan Penghasilan Guru, Dana Insentif Daerah. BR/*