BeritaDaerahNews

Tim Hukum Nilai Bawaslu Lamban Tangani Kasus Perusakan Baliho

89
×

Tim Hukum Nilai Bawaslu Lamban Tangani Kasus Perusakan Baliho

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum, Zulharbi Amatahir SH., MH. FOTO: IST

Banggaikece.id- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Hj. Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir menegaskan keberatannya terkait insiden perusakan Baliho Paslonnya.

Tindakan merusak alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di Desa Honbola ini kata Zulharbi, bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g), jelas disebutkan bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye adalah tindakan yang dilarang. 

BACA JUGA:  Gardira FC dan Halimun FC Raih Kemenangan di Babak Penyisihan Futsal Solidarity Cup for Palestina 2025

Lebih lanjut, Pasal 72 ayat 1 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk dalam Pasal 69 huruf a-h, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga ingin menyampaikan keprihatinan kami terhadap lambannya respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani permasalahan ini. Bawaslu tidak seharusnya menunggu laporan dari pasangan calon yang dirugikan untuk bertindak,” ungkap Zulharbi Amatahir kepada media ini, Minggu 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Tabrakan Hebat Terjadi di Singkoyo Vixion Vs Sonic

Menurutnya, tindakan proaktif dari Bawaslu sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pemilu dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

“Kami menyangkan sekali Bawaslu lamban mengambil tindakan yang diperlukan guna menindaklanjuti perusakan baliho dan posko pemenangan kami, harusnya segera mengambil tindakan hukum berkordinasi dengan kepolisian setempat dalam rangka Penegakan hukum yang tegas. Ini masih harus menunggu laporan dari tim kami terus membuat administrasi segala sesuatu,” cetusnya.

BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Non-ASN Geruduk Kantor Bupati, DPRD, dan BKPSDM Bangkep Tuntut Keadilan

Zulharbi menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran karena dapat memancing kubu kubu yang ada di masing-masing Paslon, jika lambat penanganan.

“Sangat penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Mari kita jaga bersama proses demokrasi ini dengan menghormati hak setiap pasangan calon untuk berkampanye secara adil dan aman,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH., yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, belum merespon atau memberikan jawaban. (*)