Banggaikece.id- Besok Rabu 14 Februari 2024 akan dilangsungkan voting day Pemilihan Umum (Pemilu). Ada lima surat suara yang akan dicoblos para pemilih pada voting day.
Nah, sebelum voting day, warga tentunya mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih yang disebut Model C. Dalam surat pemberitahuan itu telah tertera Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana warga memilih.
Khususnya di RT 08, Kelurahan Bukit Mambual sejak Minggu 11 Februari 2024 warga wajib pilih mulai menerima surat pemberitahuan untuk memilih.
Tahun ini, RT 08 Bukit Mambual yakni perumahan BTN Bukit Mambual Regency dibentuk satu TPS dan voting day-nya dilakukan di komplek perumahan tersebut.
Informasi dari salah satu Anggota KPPS TPS 5 Bukit Mambual, Nimas Alia Sari, jumlah wajib pilih di TPS 5 berjumlah 234 orang.
Lantas berapa total wajib pilih di BTN Bukit Mambual Regency yang memberikan hak suaranya melalui bilik suara di TPS 5?
Disebutkan, untuk TPS 5 hanya 80-an orang yang khusus dari BTN Bukit Mambual Regency. Artinya, masih banyak warga perumahan yang masih memilih di luar TPS 5 atau belum ber-KTP di perumahan tersebut.
“Totalnya semua 234 wajib pilih di TPS 5, jadi sisanya dari bawah RT 7,” kata bunda Mufli sapaan akrabnya saat mengantarkan surat pemberitahuan memilih, Minggu 11 Februari 2024.
Berdasarkan surat pemberitahuan Model C, untuk TPS 5 yang ditandatangani Ketua KPPS Allen Rudy Moningka, waktu pemungutan suara dimulai dari Pukul 07 sampai dengan 13.00 WITA.
Saran waktu kehadiran pemilih, Pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WITA, dan TPS nomor 5. Alamat TPS ditulis bertempat di Dego-dego depan Masjid BTN.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 5 Bukit Mambual, Allen Rudi Moningka membenarkan jumlah total DPT di TPS tersebut.
“Jumlah DPT secara keseluruhan di TPS 5 sebanyak 234 orang,” ucap Allen yang juga Ketua RT 8 Bukit Mambual.
Namun untuk jumlah wajib pilih khusus BTN Bukit Mambual, Allen mengaku tidak sempat mengetahuinya.
“Itu yang saya tdk sempat tau karena sdh fokus dgn mengantar surat panggilan ke setiap DPT,” kata Allen.
Sekadar diketahui, untuk Pemilu 2024 ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing: Warna abu-abu, Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Warna merah, Surat suara untuk Pemilu anggota DPD; Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR RI; Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)




