BeritaDaerahNews

Dispar Banggai Ikuti Sosialisasi Peraturan Bidang Sumber Daya Alam

481
×

Dispar Banggai Ikuti Sosialisasi Peraturan Bidang Sumber Daya Alam

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, diwakili oleh Kepala Bidang Pemasaran, Ferry R. Ledder, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Dibidang Sumber Daya Alam, Rabu 16 Oktober 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Banggai, bertempat di Ruang Rapat Umum kantor Bupati dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan kesra, *Hj Nurjalal SH., mewakili Pjs Bupati Banggai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, di antaranya unsur Forkopimda, para camat, dinas terkait, serta komunitas pencinta lingkungan.

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Dalam kegiatan ini, hadir beberapa narasumber , seperti dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu, Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi SulawesiTengah dan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Banggai,  turut memberikan pemaparan terkait regulasi dan kebijakan terbaru dalam pengelolaan sumber daya alam.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, telah disiapkan waktu untuk Forum diskusi dan tanya Jawab, yang dipimpin langsung oleh Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Mujiono SH,MH. 

BACA JUGA:  Dinas P3AP2KB Bangkep Gelar Dapur Sehat Atasi Stunting

Pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami peraturan terkini, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Peran aktif lintas sektor, termasuk Dinas Pariwisata, dinilai penting untuk memastikan pariwisata daerah berkembang dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Komitmen sinergi antara pemerintah, komunitas lingkungan, dan seluruh pihak terkait menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan Kabupaten Banggai yang ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi di sektor pariwisata serta sumber daya alam.

BACA JUGA:  Forum Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Banggai Dikukuhkan, Pertama di Sulteng

Keterkaitan Dinas Pariwisata dengan Peraturan bidang SDA sangat relevan karena pengelolaan sektor pariwisata erat kaitannya dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam. 

Penerapan peraturan yang tepat akan mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan, terutama pada destinasi alam di Kabupaten Banggai. Dengan sinergi ini, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan ekonomi daerah, tetapi juga memastikan konservasi lingkungan tetap terjaga. (*)