BeritaDaerahHukumNews

Polisi Gagalkan Kiriman 40 Liter Cap Tikus ke Bangkep Melalui Pelabuhan Luwuk

598
×

Polisi Gagalkan Kiriman 40 Liter Cap Tikus ke Bangkep Melalui Pelabuhan Luwuk

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Anggota Kawasan Pelabuhan Luwuk mengamankan 40 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Senin (14/10/2024) sore.

Kasubsektor Kawasan Pelabuhan, IPDA James Runtu mengatakan miras itu ditemukan di pintu gudang anjungan KM. Auto Soby, yang rencananya dikirim ke Desa Leme-leme, Kabupaten Bangkep.

“Barang itu tanpa pemilik, dan telah diamankan di Kantor Subsektor,” kata IPDA James.

BACA JUGA:  Polwan Polres Banggai Jadi Narasumber di Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Menurutnya, maraknya pengiriman miras lewat kapal itu terjadi karena kurangnya pengawasan anak buah kapal (ABK).

BACA JUGA:  PT KLS Tegaskan Izin HGU Dalam Proses Pembaharuan Sesuai Arahan Instansi Berwenang 

“Saya mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan menginformasikan jika menemukan ada yang mengedar miras,” pesannya.

Sambung Dia, Subsektor Kawasan Pelabuhan akan terus melakukan penyelidikan, pengawasan dan patroli di kapal-kapal yang terindikasi mengangkut minuman keras. 

BACA JUGA:  Forum Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Banggai Dikukuhkan, Pertama di Sulteng

“Mari kita sama-sama berantas miras dengan cara tidak mengkonsumsi dan mengedarkan, karena miras adalah pangkal dari semua kejahatan,” tutupnya. (*)