BeritaDaerahNews

30 Desa di Bangkep Dapat Tambahan Isentif DD dan Dana Penghargaan 2024, Ini Daftarnya!

394
×

30 Desa di Bangkep Dapat Tambahan Isentif DD dan Dana Penghargaan 2024, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece id – Sebanyak 29 desa di Kabupaten Banggai kepulauan, Sulawesi Tengah, akan menerima tambahan insentif dana desa dan 1 desa mendapatkan dana Penghargaan  tahun 2024. 

Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang rincian insentif desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (DPMD) Kabupaten Bangkep  Muhamad Haris Susanto SE.ME., pada media ini Jumad(11/10/2024) mengatakan bahwa desa-desa yang mendapat tambahan insentif dan Dana penghargaan  tersebar di 9 kecamatan dari total 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Menurut Haris Susanto, tambahan insentif ini dialokasikan berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:  Dinas P3AP2KB Bangkep Gelar Dapur Sehat Atasi Stunting

Berikut Desa-desa yang akan menerima insentif adalah sebagai berikut:

Kecamatan Totikum 3 Desa yakni Desa Sampaka,Tone dan Lopito.

Kecamatan Tinangkung  2 desa yakni Desa Saiyong dan Kautu.

Kecamatan Liang  3 Desa yakni Desa Okumel, Kinandal dan Momulusan.

Kecamatan Buko 3 Desa yakni Desa Batangono,Leme-Leme Bungin dan Leme-Leme Darat

Kecamatan Bulagi Selatan 1 desa yaitu Desa Balalon.

Kecamatan  Tinangkung Selatan 6 desa yaitu Desa Tobing, Tobungin,Mansamat A, Mansamat B, Kampung Baru Dan Gansal.

Kecamatan Totikum Selatan 1 Desa yaitu Desa Kalumbatan.

Kecamatan Bulagi Utara 4 desa yaitu Desa Sambulangan,Bolubung,Koyobunga dan Ombuli.

Kecamatan Tinangkung Utara 4 Desa yaitu Desa Lalong,Ponding-Ponding,Luksagu dan Bampanga.

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Penambahan insentif ini merupakan bagian dari alokasi dana desa nasional sebesar Rp2 triliun yang dibagikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, Rp1,9 triliun dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa, sementara Rp3,2 miliar dibagikan kepada desa-desa yang mendapatkan penghargaan dari kementerian/lembaga negara.

Dinas PMD hanya bertugas memfasilitasi pengiriman data kinerja desa yang diperlukan untuk mendapatkan insentif tersebut. 

“Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh pemerintah pusat. Kami di daerah hanya membantu desa dalam mengisi formulir indikator alokasi kinerja yang formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Haris Susanto juga menambahkan bahwa petunjuk penggunaan alokasi dana kinerja desa tersebut masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. “Kami belum menerima petunjuk teknis terkait pemanfaatan dana tersebut. Setelah surat dari pusat diterima, baru kami bisa memberikan arahan lebih lanjut kepada desa-desa penerima,” katanya.

BACA JUGA:  Pemdes Oluno Bulagi Sukses Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025

Tambahan dana insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penilaian insentif dana desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Kriteria penilaian untuk insentif berdasarkan kinerja mencakup berbagai indikator yang mencerminkan kualitas tata kelola dan pelaksanaan program desa(RS)**