BeritaDaerahNews

KPU Bangkep Sukses Gelar Bimtek DPTb, DPK dan Pengenalan Aplikasi Sirekap.

322
×

KPU Bangkep Sukses Gelar Bimtek DPTb, DPK dan Pengenalan Aplikasi Sirekap.

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id  –  KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah tuntas melaksanakan kegiatan Bimbingan teknis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta mengajarkan sistim aplikasi Sirekap kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan khusus yang membidangi divisi data dan informasi serta divisi teknis  bertempat di Aula Kantor KPU Bangkep Kamis (10/10/24).

Kegiatan tersebut, KPU menghadirkan operator SIAK dari Disdukcapil Bangkep.

Ketua Divisi Rendatin KPU Bangkep Jamaludin Pobalos mengatakan bahwa setiap pemilih yang terdaftar di DPT dipastikan untuk bisa tetap terakomodir hak pilihnya termasuk masyarakat yang pindah memilih.

“Pindah memilih tentunya dengan syarat dan bukti pendukung pemilih bersangkutan beralasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar maka proses pelayanan pindah memilih (DPTb) bisa dilakukan di daerah asal maupun di daerah tujuan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kerap Ganggu Istri Tetangga, Pria di Moilong Ini Dianiaya, Polisi Turun Mediasi

Jamaludin juga menjelaskan  untuk mempermudah pelayanan, pemilih bisa langsung melaporkan diri pada PPS dan PPK Kecamatan atau ke KPU Kabupaten untuk diproses hak pindah memilihnya.

Dalam hal pindah memilih yang bisa dilayani hanyalah pemilih yang berasal atau beralamatkan di wilayah provinsi yang sama, mengingat jenis pemilihan kepala daerah di tanggal 27 november, hanya ada 2 (dua) yaitu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA:  Dinas P3AP2KB Bangkep Gelar Dapur Sehat Atasi Stunting

Ada beberapa konsekuensi pemilih pindahan terhadap jenis surat suara yang  bisa di gunakan saat pemungutan suara antara lain :

1. Pindah memilih dalam satu Kabupaten yang sama diwilayah provinsi berhak mendapat dua jenis surat suara.

2. Pindah memilih antar Kabupaten yang berbeda dalam satu wilayah provinsi berhak mendapt satu jenis surat suara.

3. Pindah memilih antar provinsi tidak dilayani, kecuali dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-EL, KK, IKD, atau biodata kependudukan lainnya yang di tunjukan saat melapor pindah memilih.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

Sementara pelayanan bagi pemilih yang sama sekali belum terdaftar dalm DPT ataupun DPTb tetapi sudah memenuhi syarat ntuk menjadi pemilih dengan bukti dukung itu masuk dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan bisa menggunakn hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercatat dalam KTP-EL, KK, IKD, atau biodata kependudukan lainnya.

Kegiatan tersebut juga, PPK di berikan materi pengenalan aplikasi Sirekap yang merupakan alat bantu untuk mendukung Tugas KPU, PPK, PPS, dan KPPS saat pemungutan suara, penghitungan dan Rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang.(RS)**