Banggaikece.id- Sugianto Adjadar dengan sapaan akrabnya Gogo, berhasil memenangkan gugatan atas KPU Banggai dalam hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam amar putusanya, Hakim PTUN Palu mengadili mengabulkan gugatan Penggugat, Gogo untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atas Keputusan tergugat, KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024.
Tak hanya itu, PTUN Palu mewajibkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tentang Pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai Anggota PPK Batui.
Sebelumnya, Gogo melaui tim Hukum Jati Centre Palu melakukan gugatan atas keputusan KPU Kabupaten Banggai. Sidang yang telah berangsur-angsur hingga 3 bulan ini akhirnya di menangkan mantan Anggota PPK Batui.
“Alhamdulilah saya bersama rekan advokad Hairullah dan Sumardi berhasil menangkan klien kami Sugianto melawan KPU Banggai” ujar Ruslan Husen, ketua Tim Hukum Jati Centre Palu.
Sementara itu, Gogo menegaskan setelah putusan PTUN Palu ini, ia akan melaporkan ke DKPP dan melalukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Luwuk. (*)