BeritaDaerahNews

Bantah Pernyataan Tim Hukum AT-FM Soal Laporan ke Bawaslu, Erych: Jangan Alihkan ke Isu Mengada-ada!

894
×

Bantah Pernyataan Tim Hukum AT-FM Soal Laporan ke Bawaslu, Erych: Jangan Alihkan ke Isu Mengada-ada!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Pernyataan Tim Hukum Paslon Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) soal laporan ke Bawaslu merupakan menghalangi pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat, mendapat bantahan keras.

Ia adalah Erych W Sohat SH., MH., salah satu Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (SM-SBM) yang membantah keras pernyataan tersebut.

Lawyer muda jebolan Universitas Tompotika (Untika) Luwuk itu mengatakan, sebaiknya laporan hukum ke Bawaslu Banggai ditanggapi secara normatif.

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

“Jangan mengalihkan isu ini ke hal hal yang mengada-ada dan tidak berdasar,” tegas Erych kepada media ini, Senin 7 Oktober 2024.

Ia pun membeberkan, bahwa laporan yang diajukan ke Bawaslu mengenai pelimpahan kewenangan Bupati ke camat sudah tepat. 

Laporan ke Bawaslu Banggai ini sambung dia, berniat untuk menjaga dan melindungi pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang undangan undangan yang berlaku termasuk salah satunya Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat. 

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

“Justru laporan (ke Bawaslu Banggai) itu untuk meluruskan agar penggunaan APBD sesuai amanah Perbup dimaksud. Jadi apa yang dilaporkan ke bawaslu adalah upaya untuk meminta Bawaslu mengawasi proses penggunaan anggaran tersebut,” tegas Erych.

Ia berharap, dengan adanya laporan ke Bawaslu Banggai yang dilakukan Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yakni Zulharbi Amatahir SH MH., dan Dr. Andi Munafri ini, bisa menjadi perhatian bagi 

BACA JUGA:  Hari Ini, Yamaha Prima Motor Akan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Muhajirin 

aparat penegak hukum lainnya untuk juga wajib mengawasi penggunaan APBD pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat berdasarkan Perbup yang berlaku. 

“Sehingga penggunaan uang rakyat sesuai amanah peraturan perundang undangan untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (*)