BeritaDaerahNews

Paslon Incumbent AT-FM Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

3281
×

Paslon Incumbent AT-FM Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Pasangan Calon (Paslon) Incumbent nomor urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan.

Paslon Incumbent dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH., bersama Dr. Andi Munafri, Kamis 3 Oktober 2024.

Tim Hukum tidak hanya melaporkan Paslon Incumbent, melainkan juga para camat yang ada di Kabupaten Banggai yakni 24 Camat sebagai terlapor.

Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon AT-FM itu diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH.

Dalam laporannya, Zulharbi menjelaskan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu AT-FM serta para Camat yang ada di wilayah Banggai atas dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

“Bahwa Terlapor diduga menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya  selaku Pasangan Calon,” ungkap Zulharbi Amatahir.

Dibeberkan, terlapor satu dan terlapor dua yakni AT-FM merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2021-2024. Keduanya diduga menggunakan program karena kewenangannya selaku Bupati dan Wakil Bupati, sehingga merencanakan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dilaksanakan dengan menggunakan APBD tahun 2024 yang patut diduga dilaksanakan pada sekitar bulan September hingga diminta untuk dihabiskan sampai bulan November 2024. 

Patut diketahui kata Zulharbi, pada waktu itu merupakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebagaimana tahapan yang ditetapkan oleh KPU. 

BACA JUGA:  Hari Ini, Yamaha Prima Motor Akan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Muhajirin 

Dalam pelaksanan pelimpahan kewenagan dimaksud melibatkan terlapor tiga sampai 26 selalu Camat untuk melaksankan pelimpahan kewenangan dimaksud yang diduga melanggar pedoman pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat. 

Bahwa sangat tegas dalam Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat yang pada pokoknya mengatur bahwa secara normatif pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 21 Peraturan Banggai Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat seharusnya direncanakan pada tahun 2024 dan dilaksanakan untuk tahun 2025. 

Selain soal pelimpahan kewenangan, Tim Hukum melaporkan inovasi yang dibuat Camat Kintom Amrizal Latief.

Diuraikan, Camat Kintom dengan dalih membuat inovasi, namun menggunakan singkatan diberi nama ATFM2P yang berarti Akronim dari Air Tanah Favorit Masyarakat Pertanian dan Perkebunan. 

BACA JUGA:  Dinas P3AP2KB Bangkep Gelar Dapur Sehat Atasi Stunting

Seperti diketahui sebut Zulharbi, akronim itu diketahui publik bahwa digunakan sebagai singkatan untuk salah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam hal ini adalah terlapor satu dan terlapor dua. (diketahui melalui pemberitaan media Sangalu.com pada hari Jumat, 2 Agustus 2024;

Oleh karena itu sambung Zulharbi, secara hukum patut diduga hal itu melanggar ketentuan, di mana terlapor diduga menggunakan kewenangannya, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya  selaku Pasangan Calon.

Adapun alat bukti yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran, Zulharbi menyertakan Rekaman Video Pernyataan TERLAPOR I.

Video Youtube ATFM 2P Kecamatan Kintom Berita Media Banggai News tanggal 30 Agustus 2024, dengan judul berita “Diingatkan, 24 Camat di Banggai Segera Realisasikan Anggaran 5 Miliar, Ini Tujuannya.

Kemudian Berita media Tribun Palu tanggal 30 Agustus 2024 dengan judul “Bupati Banggai Desak Seluruh Camat segera Realisasikan Anggaran Kecamatan Rp 5 Miliar”. (*)