BeritaDaerahHukumNews

Pelaku Pembunuh Fira Ibu Muda di Balantak Utara Terancam Hukuman Mati

1566
×

Pelaku Pembunuh Fira Ibu Muda di Balantak Utara Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Polres Banggai menggelar Press Conference mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Balantak Utara. Di mana pelaku terancam hukum mati atau penjara seumur hidup. FOTO: JAJAD/BANGGAIKECE
Example 300250

Banggaikece.id- Untuk mengungkap ke media massa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Balantak Utara, Polres Banggai menggelar Press Conference, Kamis (26/9/2024).

Press Conference digelar di Lobby Mapolres Banggai dihadiri Wakapolres Kompol Pino Ary, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan sejumlah wartawan.

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban Fira Laiya (28) seorang ibu muda, sesama warga setempat.

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 22 November 2024. 

“Waktu kejadian Minggu (22/9) sekira jam 01.00 Wita, TKP di dalam rumah korban,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Pino, saat Konferensi Pers.

Sebelum membunuh, tersangka ini mencuri uang sejumlah Rp 1 Juta rupiah milik korban yang berada di lemari kamar.

“Tersangka juga sempat memperkosa korban,” ujar Pino, menambahkan.

Lanjutnya, saat itu korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar di dinding dekat pintu dapur.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” sebutnya.

Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya kearah korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek di leher depan, luka di jari telunjuk kanan, dan robek di bahu kanan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang dan sarung terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar sprei dan selembar selimut.

BACA JUGA:  Polwan Polres Banggai Jadi Narasumber di Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres.

Dalam konferensi pers juga terungkap, bahwa pelaku beberapa tahun terakhir, beberapa kali terlibat kasus pencurian. Hanya saja saat itu, pelaku masih di bawah umur sehingga diselesaikan secara kekeluargaan lewat mediasi. (*)