BANGGAI KECE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Unit Reskrim Polsek Banggai menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Minggu (16/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Laut guna memantau stabilitas harga dan kualitas komoditas pangan di wilayah tersebut. Pengecekan yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA itu menyasar sejumlah pedagang besar hingga kios pengecer di area pasar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari beras medium yang terpantau dijual sekitar Rp15.000 per kilogram hingga komoditas protein seperti telur ayam ras yang mencapai Rp86.000 per rak. Selain mendata harga, tim gabungan juga mengambil sampel ikan dan ayam potong untuk dilakukan uji penelitian guna memastikan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat tetap terjaga.
Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa fluktuasi harga pada sejumlah komoditas dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama logistik dan kondisi cuaca.
“Beras di wilayah ini didatangkan dari luar daerah seperti Makassar, Kendari, dan Luwuk, sehingga ada tambahan biaya transportasi kapal dan buruh. Sementara untuk ikan, kenaikan harga dipicu oleh kondisi ombak kencang yang memengaruhi hasil tangkapan nelayan lokal,” jelas AKP Nanang.
Dalam sidak tersebut, personel di lapangan juga menemukan variasi harga pada ayam potong yang didatangkan dari Surabaya, yakni berkisar antara Rp50.000 hingga Rp85.000 per ekor, tergantung bobot dan merek. Meski terdapat kendala distribusi, pihak kepolisian memastikan stok pangan di Pasar Baru Lompio masih dalam kondisi aman dan harga relatif masih terjangkau oleh daya beli masyarakat setempat.
Sebagai langkah preventif, Sat Reskrim Polres Bangkep turut memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual barang kebutuhan pokok melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Para pedagang juga diminta segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras agar seluruh aktivitas niaga berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. RAM/*






