Scroll untuk baca artikel
BeritaNewsUmum

Jelang Idul Fitri, Disnaker Banggai Buka Posko Layanan Konsultasi THR dan Bonus Hari Raya

293
×

Jelang Idul Fitri, Disnaker Banggai Buka Posko Layanan Konsultasi THR dan Bonus Hari Raya

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai membuka Posko Layanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.

Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh perusahaan, serta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: M/4/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Posko layanan ini dibuka melalui dua skema layanan, yakni layanan tatap muka dan layanan online. Untuk layanan tatap muka, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai yang beralamat di Jalan Tanjung Tampak No. 01, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Kawal Arus Lalin Sholat Idulfitri 1447 H, Ibadah Berjalan Aman dan Lancar

Sementara itu, layanan konsultasi secara online dapat diakses melalui WhatsApp yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial beserta jajarannya dan mediator. 

Layanan online dapat dihubungi melalui beberapa nomor kontak, yakni Ardi Arifin (085241316885), Muh. Syamsiar (081340110765), Ananda Ayu (085743748837), Jusman (081241825541), dan Tezar (082293183897).

Adapun waktu pelayanan posko tersebut dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, dan pada hari Jumat pukul 08.00–15.00 WITA.

BACA JUGA:  Diikuti Ratusan Jamaah, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Sukses Gelar Sholat Idul Fitri 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Ardi Arifin, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini bertujuan untuk mengawal, memfasilitasi, serta memastikan hak Tunjangan Hari Raya dan besaran Bonus Hari Raya bagi tenaga kerja atau buruh dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Posko ini kami buka untuk melakukan pengawalan terhadap pembayaran THR dan BHR bagi pekerja. Selain itu, posko ini juga menjadi pusat konsultasi, sarana mediasi, serta tempat pelaporan jika terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR maupun BHR,” jelas Ardi Arifin, Kamis 12 Maret 2026.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Amankan Sholat Idulfitri 1447 H di Delapan Titik Bulagi, Situasi Kondusif

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk nantinya juga akan diteruskan dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan pelaporan yang telah disediakan.

Apabila masih terdapat perusahaan yang tidak patuh atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan terkait pemberian THR maupun BHR, maka kasus tersebut akan masuk ke jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Selain itu, perusahaan yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi oleh pengawas ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha. (*)