Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalNews

FNPBI Banggai Desak Perusahaan Bayar THR Penuh Jelang Idul Fitri 2026

430
×

FNPBI Banggai Desak Perusahaan Bayar THR Penuh Jelang Idul Fitri 2026

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi perhatian para pekerja dan organisasi buruh.

Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Banggai mendesak para pengusaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh kepada para pekerja atau buruh.

Sekretaris FNPBI Kabupaten Banggai, Sugianto Adjadar, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR keagamaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:  Direksi PHE Tinjau Rig PDSI#40.3 di Blora, Tekankan Budaya Keselamatan Kerja

“THR harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil, berdasarkan masa kerja pekerja/buruh sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Sugianto, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang sangat dinantikan menjelang hari raya karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga saat perayaan Idul Fitri. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah terkait pembayaran THR.

BACA JUGA:  Futsal Ramadhan Cup II Smanda Luwuk Resmi Berakhir, Alumni 2013 Keluar sebagai Juara

FNPBI Banggai juga mengimbau para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR sesuai ketentuan agar segera mengadukan hal tersebut kepada Posko Layanan Konsultasi THR dan BHR Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai. Posko tersebut disediakan sebagai sarana pengaduan guna memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.

“Jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR, pekerja jangan ragu untuk melapor ke posko di Disnakertrans Banggai. Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  PJU Polda Sulteng Cek Kesiapan Operasi Ketupat Tinombala 2026 di Banggai Kepulauan

FNPBI juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Banggai agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat terpenuhi dengan baik.

“Dan kami tidak akan sungkan-sungkan melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja apabila ada perusahaan yang mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan ini,” tegas Sugianto. (*)