Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

HIMASTRAP Desak Evaluasi Kinerja PDAM, Soroti Kegagalan Implementasi Pelayanan Air Bersih di Banggai

463
×

HIMASTRAP Desak Evaluasi Kinerja PDAM, Soroti Kegagalan Implementasi Pelayanan Air Bersih di Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece – Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HIMASTRAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tompotika Luwuk menyoroti persoalan pelayanan air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Banggai yang hingga saat ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara optimal.

Dalam perspektif kebijakan publik, penyediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan pelayanan air bersih seharusnya diselenggarakan secara efektif, merata, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan.

Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup serius antara tujuan kebijakan pelayanan air bersih dengan implementasinya. Hingga saat ini, masyarakat masih sering mengeluhkan distribusi air PDAM yang tidak berjalan secara normal. Bahkan dalam beberapa waktu masyarakat sama sekali tidak mendapatkan pasokan air bersih.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Ketua Umum HIMASTRAP FISIP Universitas Tompotika Luwuk, Ramdan Lawaha, menilai bahwa kondisi tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam implementasi kebijakan pelayanan publik di daerah.

“Jika pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat saja masih mengalami persoalan yang berlarut-larut, maka hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan publik belum berjalan secara efektif. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mengindikasikan adanya masalah dalam tata kelola pelayanan serta lemahnya responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah fenomena baru. Pada tahun 2024 masyarakat bahkan melakukan aksi pemboikotan terhadap kantor PDAM sebagai bentuk protes terhadap buruknya pelayanan air bersih.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

“Peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan manajemen PDAM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan air bersih. Namun hingga memasuki tahun 2026, keluhan masyarakat masih terus terjadi tanpa adanya perbaikan yang signifikan,” tambahnya.

Menurut HIMASTRAP, kondisi ini menjadi semakin problematik ketika masyarakat tetap diwajibkan membayar tagihan air setiap bulan, sementara kualitas pelayanan yang diterima tidak berjalan secara konsisten. Air yang tidak mengalir, distribusi yang tidak merata, serta kualitas air yang terkadang keruh menunjukkan bahwa kebijakan pelayanan air bersih belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, pernyataan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa pembangunan waduk yang lebih besar di wilayah perkotaan maupun pedesaan baru akan dianggarkan pada tahun 2027 juga menimbulkan pertanyaan serius dalam perspektif prioritas kebijakan.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

“Jika persoalan ini sudah terjadi sejak tahun 2024 dan masih dirasakan hingga saat ini, maka penundaan penyelesaiannya hingga tahun 2027 menimbulkan kesan bahwa isu pelayanan dasar masyarakat belum ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah,” jelasnya.

Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam kajian administrasi dan kebijakan publik, HIMASTRAP menilai bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi kebijakan secara komprehensif terhadap pengelolaan pelayanan air bersih, termasuk dalam aspek distribusi, kualitas layanan, serta kapasitas pengelolaan PDAM sebagai penyedia layanan publik. (*)