Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor Scoopy di Marga Kencana Toili Jaya

333
×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor Scoopy di Marga Kencana Toili Jaya

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Jajaran Polsek Toili Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku inisial JH (30), warga Desa Marga Kencana, Toili Jaya, sedangkan korban adalah Muklimah (50) yang juga merupakan warga Desa Marga Kencana.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

BACA JUGA:  Direksi PHE Tinjau Rig PDSI#40.3 di Blora, Tekankan Budaya Keselamatan Kerja

“Saat itu korban yang setelah pulang ke rumah memarkir sepeda motor Honda Scopy DN 5734 RT di garasi. Pada pukul 03:00 Wita, korban hendak keluar rumah dan melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada,” katanya.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri 1447 H, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Salurkan Zakat Fitrah ke Warga

Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Toili.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Pelaku akhirnya teridentifikasi dan dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Senin sore (9/3) jam 17.00 Wita.

BACA JUGA:  PJU Polda Sulteng Cek Kesiapan Operasi Ketupat Tinombala 2026 di Banggai Kepulauan

Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 490 KUHP tentang pencurian.

“Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya.