Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

DPRD Banggai Kepulauan Gelar Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati atas Raperda Perubahan BUMD Trikora Salakan

102
×

DPRD Banggai Kepulauan Gelar Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati atas Raperda Perubahan BUMD Trikora Salakan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian keterangan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 mengenai penyesuaian bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (9/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan, pimpinan dan anggota DPRD, kepala dinas dan badan lingkup Pemerintah Daerah, para kepala bagian, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan H. Rusli Moidady ST.MT menyampaikan satu rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Dataran Toili Banggai, Amankan 6 Motor Hasil Curian

Bupati menjelaskan bahwa BUMD merupakan salah satu unsur penting dalam perekonomian daerah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Perkembangan hukum dan kebutuhan daerah, bentuk badan hukum BUMD perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Bupati dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

Bupati juga menambahkan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan. Namun, untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi daerah serta memperkuat landasan hukum operasional perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.

Perubahan yang diusulkan dalam Raperda ini antara lain menetapkan nama perusahaan menjadi PT Trikora Bangkep Sejahtera (Perseroda), serta mengatur besaran modal dasar dan modal yang disetor sebagai landasan pengelolaan perusahaan daerah secara lebih profesional.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank dan Pasar di Salakan

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan perusahaan daerah sekaligus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Di akhir sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif. (Ram)*