Scroll untuk baca artikel
BeritaNewsPendidikan

Alhamdulillah, Unismuh Luwuk Resmi Kantongi Izin Prodi Magister Pendidikan Agama Islam

238
×

Alhamdulillah, Unismuh Luwuk Resmi Kantongi Izin Prodi Magister Pendidikan Agama Islam

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk kembali memperkuat pengembangan pendidikan pascasarjana dengan mengantongi izin pembukaan Program Studi (Prodi) Magister Pendidikan Agama Islam (PAI).

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Magister pada Universitas Muhammadiyah Luwuk yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2026.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa kepada media ini, Senin (9/3/2026). 

Ia menyampaikan bahwa terbitnya keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi pengembangan pendidikan tinggi di lingkungan kampus Unismuh Luwuk, khususnya pada jenjang magister di bidang keagamaan.

BACA JUGA:  Khutbah Idul Fitri di Masjid Al Fattah, Ustadz Fahri Rahmadan Ajak Jamaah Jaga Semangat Ramadan

Rektor menyampaikan rasa syukur, atas terbitnya izin pembukaan Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam. 

Dengan hadirnya Prodi Magister Pendidikan Agama Islam, saat ini Unismuh Luwuk resmi memiliki empat program studi magister, yaitu Magister Manajemen, Magister Pedagogi, Magister Hukum dan Magister Pendidikan Agama Islam.

Pemberian izin tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya kewajiban perguruan tinggi untuk memperoleh izin dari Menteri Agama dalam menyelenggarakan program studi pada rumpun ilmu agama.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Kawal Arus Lalin Sholat Idulfitri 1447 H, Ibadah Berjalan Aman dan Lancar

Selain itu, Unismuh Luwuk juga dinilai telah memenuhi syarat minimum akreditasi untuk pembukaan program studi baru berdasarkan surat Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 116/SU-A/LAMDIK/1/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa pengelola program studi wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya menyediakan minimal lima dosen homebase yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, mengajukan akreditasi sementara ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan paling lambat enam bulan sejak izin diterbitkan, serta melakukan pembaruan dan pelaporan data akademik secara berkala melalui sistem EMIS dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:  Diikuti Ratusan Jamaah, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Sukses Gelar Sholat Idul Fitri 

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Universitas Muhammadiyah Luwuk dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2026 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, atas nama Menteri Agama Republik Indonesia.

Dengan bertambahnya program studi magister ini, diharapkan Unismuh Luwuk semakin berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam pengembangan pendidikan dan keilmuan di bidang Pendidikan Agama Islam di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya. (*)