Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

LSM Sebut Alat Bukti Belum Terpenuhi, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Bangkep

348
×

LSM Sebut Alat Bukti Belum Terpenuhi, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Bangkep

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Perkara dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024, serta penyaluran Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Proses hukum tersebut sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Namun hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banggai Laut belum menetapkan satu pun tersangka.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banggai Kepulauan, Adnan Dg. Patapa, Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa penyebab belum adanya tersangka pada dugaan korupsi bansos di Dinas Sosial Banggai Kepulauan karena penyidik kejaksaan belum memiliki dua alat bukti yang sah menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 184 ayat (1).

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga mempertegas bahwa “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai sebagai dua alat bukti sah dan pemeriksaan calon tersangka.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, ujar Adnan.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi tetap bisa terjerat kasus rasuah.

“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dilakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegas Adnan.

Ia berharap segera ada kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan. LSM GMPK juga menegaskan akan terus mengawal proses kasus tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Dataran Toili Banggai, Amankan 6 Motor Hasil Curian

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., menjelaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan masih berada pada tahap penyidikan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut hingga saat ini masih melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi penerima bantuan sosial.

“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada awak media,” tutup Kajari. (Ram)