Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNewsUmum

Dispar Bangkep Revisi Tarif Danau Paisupok dan Pantai Poganda, Skema 70:30 untuk Dongkrak PAD

306
×

Dispar Bangkep Revisi Tarif Danau Paisupok dan Pantai Poganda, Skema 70:30 untuk Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Dalam upaya mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan inovasi strategis dengan merevisi tarif tiket masuk destinasi unggulan Danau Paisupok dan Pantai Poganda.

Kepala Dispar Banggai Kepulauan, Muh. Wahyudi, S.T., M.P., Selasa (3/3/2026) menjelaskan, terobosan ini bertujuan mendongkrak PAD Banggai Kepulauan di sektor pariwisata.

Revisi tarif tersebut telah disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Desa Lukpanenteng, BPD, BUMDes, serta pemilik lahan pada pekan lalu.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

“Kami sudah sepakat. Aturan baru ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Wahyudi. Ia menambahkan, pemberlakuan tarif baru tinggal menunggu waktu.

Saat ini, Dispar masih melakukan tahap sosialisasi agar masyarakat tidak kaget. “Seminggu sebelum berlaku efektif, kami akan umumkan tanggal pastinya,” jelasnya.

Daftar Tarif Baru Danau Paisupok (Kecamatan Bulagi Utara)

Wisatawan Lokal

Hari Biasa (Weekdays):

Dewasa Rp10.000

Anak Rp5.000

Akhir Pekan (Weekend):

Dewasa Rp15.000

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Anak Rp10.000

Wisatawan Nusantara

Hari Biasa:

Dewasa Rp30.000

Anak Rp15.000

Akhir Pekan:

Dewasa Rp35.000

Anak Rp20.000

Wisatawan Mancanegara

Hari Biasa:

Dewasa Rp50.000

Anak Rp30.000

Akhir Pekan:

Dewasa Rp60.000

Anak Rp35.000

Tarif Masuk Pantai Poganda (Kecamatan Bulagi Selatan)

Wisatawan Lokal

Dewasa Rp10.000

Anak Rp5.000

(Weekend naik menjadi Rp15.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak)

Wisatawan Nusantara

Dewasa Rp20.000

Anak Rp10.000

(Harga tetap sama di hari libur)

Wisatawan Mancanegara

Dewasa Rp30.000

Anak Rp15.000

(Harga tetap sama di hari libur)

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Wahyudi menambahkan, skema bagi hasil akan diterapkan dengan pembagian 70:30. Sebanyak 70 persen diperuntukkan bagi pengelola BUMDes, desa, dan pemilik lahan, sedangkan 30 persen masuk ke kas PAD Pemda.

“Tiket sudah disiapkan Dispenda. Kami tinggal menunggu tanda tangan Bupati pada lampiran regulasi,” jelasnya.

Selain revisi tarif, Dispar juga akan menata kawasan kuliner khas dan oleh-oleh di sekitar Paisupok. Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola speed boat juga sedang disiapkan. (Ram)