Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

BPJS Ketenagakerjaan Banggai Salurkan Santunan JKK Rp70 Juta untuk Ahli Waris

209
×

BPJS Ketenagakerjaan Banggai Salurkan Santunan JKK Rp70 Juta untuk Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp70 juta kepada ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Banggai.

Pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang dibiayai melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada APBD Tahun 2025 dan telah dilakukan anggaran lanjutan.

Penyerahan santunan dilaksanakan di Kantor Camat Luwuk dalam agenda Musrenbang Tahap II Kabupaten Banggai, pada 27 Februari 2026. Santunan secara langsung diserahkan oleh Bupati Banggai, Amirudin.

Penerima santunan merupakan ahli waris dari pekerja rentan asal Desa Molino yang berprofesi sebagai petani pemanjat kelapa. Korban meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon saat sedang bekerja.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Kawal Arus Lalin Sholat Idulfitri 1447 H, Ibadah Berjalan Aman dan Lancar

Apresiasi 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Hamrul Ilyas menyampaikan apresiasi kepada Pemda Banggai, yang telah mengcover pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, penganggaran pekerja rentan sebagai bentuk kerja nyata pemda dan salah satu langkah menghindari kemiskinan baru karena kehilangan tulang punggung keluarga.

Dengan santunan JKK tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja rentan di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Khutbah Idul Fitri di Masjid Al Fattah, Ustadz Fahri Rahmadan Ajak Jamaah Jaga Semangat Ramadan

Diketahui, program JKK melindungi peserta dari risiko kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan pergi dan pulang kerja.

Adapun Manfaat JKK adalah pertama perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis (rawat jalan, rawat inap, operasi, obat, rehabilitasi).

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): 100% upah untuk 12 bulan pertama, 50% bulan berikutnya hingga sembuh. Santunan cacat sebagian atau total tetap sesuai ketentuan.

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sekitar Rp70 juta, biaya pemakaman, serta beasiswa anak (syarat tertentu).

BACA JUGA:  Polres Bangkep Amankan Sholat Idulfitri 1447 H di Delapan Titik Bulagi, Situasi Kondusif

Jaminan Kematian (JKM)

Santunan JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaat JKM: Santunan kematian sekitar Rp42 juta sesuai ketentuan. Biaya pemakaman. Beasiswa maksimal untuk dua anak dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun.

Program ini penting untuk melindungi pekerja formal maupun informal, meringankan beban keluarga saat terjadi risiko, menjamin pendidikan anak, serta memberi rasa aman dalam bekerja—terutama bagi petani, nelayan, buruh, pedagang, dan pekerja harian. (*)