BeritaNews

Respon Keluhan Masyarakat, Polres Banggai Tegur Pedagang LPG Subsidi di Atas HET

193
×

Respon Keluhan Masyarakat, Polres Banggai Tegur Pedagang LPG Subsidi di Atas HET

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Satuan Intelkam Polres Banggai menegur dan memberi peringatan ke sejumlah pedagang gas LPG 3 Kg yang menjual harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Merespon adanya informasi keluhan masyarakat di facebook, adanya harga penjualan gas LPG subsidi di atas HET di Pasar Simpong Luwuk,” ujar, Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan penjualan gas elpiji bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan pemerintah, terutama terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).

BACA JUGA:  Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tinangkung Pantau Kebun Jagung di Desa Saiyong

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas kepolisian mendapati tiga penjual gas subsidi LPG 3 Kg diatas HET di Pasar Simpong Luwuk dengan harga Rp. 60 ribu pertabung.

BACA JUGA:  Peringatan Bulan K3 di PT PAU, KPA Banggai Paparkan Terkait HIV-AIDS dan Permasalahannya

Kepada para pedagang, petugas memberikan teguran dan penekanan agar tidak melakukan perbuatan bertentangan dengan UU no. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan Menteri ESDM no. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

Petugas kepolisian mengingatkan bahwa pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga untuk menjaga keseimbangan pasokan dan menghindari keresahan/gejolak di masyarakat.

BACA JUGA:  Tim SSB Buana Nambo Raih Kemenangan di Laga Silaturahmi

“Tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan,” jelas Kasat.

Diakhir kesempatan, IPTU Ruhil mengatakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang bersifat berulang atau indikasi penimbunan, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)