BeritaHukumNews

Tim Advokat MR Ajukan Hak Koreksi dan Hak Jawab atas Pemberitaan Kasus Dugaan Penganiayaan

102
×

Tim Advokat MR Ajukan Hak Koreksi dan Hak Jawab atas Pemberitaan Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A,

Banggai Kece – Kantor Advokat MLD Law Office & Associates selaku Tim Advokat MR, yang terdiri dari Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A, Hasdi Hayan, S.H, Winda Aulia Putri H Sina, S.H, dan Putri Natalia, S.H, mengajukan Hak Koreksi dan Hak Jawab atas pernyataan Kasat Reskrim Polres Banggai pada sejumlah media online, salah satunya Banggaikece.id edisi 04 Februari 2026.

Selaku kuasa hukum MR, tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan parang, mereka menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak benar sebagaimana yang terjadi di rumah klien mereka di Desa Tontoan pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 11.40 WITA. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tanggal 16 Oktober 2025, klien mereka menyatakan tidak melakukan penganiayaan dan pengancaman. Justru, menurut tim advokat, tanah klien mereka dipatok oleh RR dan dimasuki pekarangannya tanpa izin, serta klien mereka mendapat ancaman dari RR dan RL.

Tim advokat menyampaikan bahwa RR dan RL diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan pengancaman. Mereka juga disebut datang ke rumah klien, memaksa masuk, serta memaksa klien mereka mengakui tapal batas tanah yang telah dipatok oleh RR. Peristiwa awal disebut bermula dari dugaan tindak pidana memasuki pekarangan dan pengancaman terhadap klien mereka.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Tinangkung Pantau Lahan Jagung di Desa Luksagu

Dalam BAP pertama, tim advokat menduga adanya intimidasi oleh penyidik agar klien mereka mengakui dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman. Namun, dalam BAP tanggal 16 Oktober 2025 dan BAP tanggal 02 Desember 2025, klien mereka menyatakan tidak melakukan penganiayaan dan pengancaman. Bahkan, tim advokat menilai beberapa isi BAP pertama diduga direkayasa oleh penyidik dan tanda tangan klien mereka berbeda. Oleh karena itu, pada BAP kedua klien mereka menyatakan tidak lagi sesuai dengan BAP pertama karena terjadi dugaan rekayasa BAP oleh penyidik.

Pada saat pemeriksaan pelimpahan di hadapan Jaksa Penuntut Umum, klien mereka kembali menyatakan tidak melakukan penganiayaan dan pengancaman. Tim advokat juga menyebutkan bahwa tidak terdapat barang bukti pada saat pelimpahan berkas perkara. Dengan demikian, pernyataan Kasat Reskrim mengenai adanya penganiayaan dan pengancaman dengan parang dinilai tidak benar sebagaimana yang diungkapkan klien mereka, karena barang bukti tidak ada pada saat pelimpahan, namun perkara tersebut dinilai dipaksakan oleh penyidik dan penuntut umum. Atas hal itu, tim advokat telah mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa berkas perkara pelimpahan tidak diberikan kepada klien mereka dan para advokat.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Ikuti Rakor Virtual Satgas Sapu Bersih Pangan 2026

Dalam perkara ini, tim advokat menyatakan klien mereka adalah korban atas dugaan persekusi yang dilakukan oleh RR dan RL, yang telah memasang patok batas tanah sebagian masuk ke lahan milik klien mereka. RR dan RL juga disebut memasuki pekarangan klien mereka tanpa izin dan melakukan pengancaman. Pernyataan bahwa kedatangan RR dan RL ke rumah klien mereka untuk klarifikasi dinilai tidak benar, karena kehadiran RR dan RL justru untuk memaksa klien mereka menandatangani tapal batas tanah yang telah dipatok oleh RR dengan bantuan RL.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Constatering Eksekusi Tanah di Slametharjo Moilong oleh PN Luwuk

Tim advokat menyatakan bahwa klien mereka melakukan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP Nasional sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu tindak pidana, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 31 KUHP Nasional. Hal ini, menurut mereka, karena klien mereka berada dalam ancaman di rumahnya dan tidak pernah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan parang.

Selain itu, tim advokat juga menyebutkan bahwa salah satu saksi yang dihadirkan oleh RR dan RL di hadapan penyidik diduga dipaksa dan diberikan imbalan uang untuk bersaksi. Hal tersebut akan diungkap dalam praperadilan serta dilaporkan ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai, dan dilaporkan pula kepada Propam Mabes Polri, Propam Polda Sulawesi Tengah, Birowassidik, serta Komisi III DPR RI. (*)