BeritaHukumNews

LSM GMPK Bangkep Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos oleh Kejari Balut

200
×

LSM GMPK Bangkep Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos oleh Kejari Balut

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banggai Kepulauan, Adnan Dg. Patapa, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024, serta penyaluran Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM GMPK Banggai Kepulauan, Adnan Dg. Patapa, dalam keterangan persnya, Selasa (03/02/2026). Ia berharap pihak Kejari Banggai Laut bersikap transparan dan akuntabel terkait penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan.

Selain itu, Adnan juga menyampaikan harapannya agar proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Banggai Laut segera memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA:  Polsek Banggai Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Tanah Pasar Tua, Kedepankan Musyawarah

“Iya, kita minta Kejari transparan untuk mengungkap kasus ini, karena publik juga berhak mengetahui hasil penyelidikan yang dilakukan,” terang Adnan.

Menurut Adnan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024, serta penyaluran Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023 tersebut penting untuk ditelusuri dan juga merupakan momentum bagi Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

BACA JUGA:  5 Bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PCNI Boikot Lahan Penumpukan Pelabuhan Tangkiang

Dikarenakan dalam catatan pihak GMPK, Kejaksaan Negeri Banggai Laut hampir tidak ada menangani perkara terkait kasus tindak pidana korupsi di wilayah Banggai Kepulauan pada tahun 2025.

Namun demikian, kata Adnan lagi, publik juga bukan berarti percaya bahwa hanya di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak ada terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita berharap segera ada kepastian hukum, karena dana bansos ini kan berbentuk hibah, konsep dana hibah sangat berpotensi terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi,” tutup Adnan.

BACA JUGA:  Safari Dakwah Ulama Saudi Arabia Isi Taklim Bikers Subuhan Luwuk

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut), Adnan Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan telah meningkat dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan. Saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Menurut Kejari, saat ini penyidik masih terus mendalami fakta-fakta penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lainnya. Tegas Kejari. (Ram)