BANGGAI KECE- Polsek Lamala Polres Banggai Polda Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Kali ini, polisi berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil jenis Trihexyphenidyl (THD).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) jam 14.30 Wita, polisi menggeledah rumah pelaku BM (38) warga Desa Bonebobakal. Disana petugas menemukan 962 butir obat keras THD dalam 7 botol yang tersimpan dilemari pakaian.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan HL (34) Warga Desa Poroan dengan barang bukti 96 butir THD yang terbungkus plastik bening tersimpan rapi di kamar tidur ibunya.
Menurut Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin bahwa pihaknya juga kemudian turut mengamankan tiga pelaku lainnya yakni BA (46), TE (22) dan VS (33) yang merupakan warga Desa Nipa dengan barang bukti 354 butir THD.
“Terduga pelaku ada lima, tiga pria dan dua wanita. Total 1.412 butir THD turut disita,” urai IPDA Syandy.
Lanjut Kapolsek bahwa barang tersebut berawal dari pelaku HL yang membeli 1.500 butir THD dari seseorang di wilayah Balantak, seharga Rp. 3 Juta. Selanjutnya ia menjual kembali ke empat pelaku lainnya dengan harga bervariasi mulai Rp. 2 Juta, Rp. 600 ribu dan Rp. 300 ribu.
Syandy menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek bahwa para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai oleh Penyidik Satnarkoba Polres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*)





