BANGGAI KECE- Jumlah siswa atau peserta didik yang belum bisa baca Alquran di daerah ini terbilang sangat tinggi. Angkanya bikin geleng-geleng kepala, yakni mencapai 14 ribu siswa.
Belasan ribu siswa yang belum bisa mengaji ini tersebar di tiga tingkatan sekolah yakni SD sekitar 10 ribuan siswa, SMP dua ribuan siswa, dan SMA dua ribuan siswa.
Tingginya angka siswa yang belum bisa mengaji, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai menggaungkan program Banggai Mengaji.
Namun program ini kata dia, tentunya perlu sinergitas dan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.
Ia mendorong, Pemda Banggai bisa mengeluarkan kebijakan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati terkait mewajibkan semua tingkatan sekolah untuk bisa membaca Alquran.
“Kalau memang Perda sulit, minimal Perbup bisa diterbitkan agar tujuan kita untuk mengentaskan buta Al-Qur’an bisa terwujud,” ujarnya, Jumat malam 30 Januari 2026.
Dijelaskan, kemampuan membaca Al-Qur’an peserta didik di Kabupaten Banggai ini belum merata, masih terdapat siswa yang belum lancar bahkan belum mampu membaca Al-Qur’an serta masih kurangnya qori dan qoriah. Kondisi ini memerlukan intervensi yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Program Banggai Mengaji hadir sebagai ikhtiar bersama dalam penguatan pendidikan keagamaan juga menjadi sarana pencetak Qori dan Qori’ah.
Tujuannya tak lain, untuk menuntaskan buta huruf Al-Qur’an secara bertahap dan terukur serta mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai daerah zero buta huruf Al-Qur’an khususnya di kalangan pelajar serta pada umumnya seluruh masyarakat sehingga dapat membumikan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan khusus dalam program ini melaksanakan program pembinaan dan bimbingan baca Qur’an di setiap satuan pendidikan dan masyarakat umum. Dengan melibatkan guru PAI, penyuluh agama, dan lembaga TPQ/ΤΡΑ LPTQ serta Majelis Talim dalam proses pendampingan.
Menyediakan Instrumen evaluasi dan sertifikasi kemampuan baca dan tilawah Al-Qur’an bagi Peserta didik serta masyarakat.
Mendeteksi kemampuan baca dan tilawah Al-Qur’an seluruh siswa melalui sistem terintegrasi untuk pembinaan berkelanjutan.
Mewadahi Pelatihan Qori dan Qori’ah ditingkat Kecamatan, minimel 2 orang perwakilan dari setiap desa (Membentuk kader Fengimbas).
Persentase
Program ini dilaksanakan berdasarkan data yang diperoleh dari satuan pendidikan (Guru PAI, yang dikordinir oleh Pengawas) dengan presentase klasifikasi sebagai berikut.
Berdasarkan data, untuk siswa di seluruh jenjang, yang belum bisa membaca Alquran 51 persen, belum mahir 18 persen, dan mahir di angka 31 persen.
Jenjang SD, peserta didik yang belum bisa membaca Alquran 66 persen, belum mahir 15 persen, dan mahir 20 persen.
Jenjang SMP, peserta didik yang belum bisa membaca Alquran 37 persen, 26 persen belum mahir, dan 37 persen mahir membaca Alquran.
Jenjang SMA, 26 persen peserta didik belum bisa membaca Al-Qur’an, belum mahir 23 persen, dan mahir membaca Alquran 51 persen.
Strategi Pelaksanaan
Proses pendataan GP-PAI melaporkan data kemampuan baca Al-Qur’an siswa yang diberi oleh Pengajar. LPTQ Kecamatan melakukan verifikasi dan mencocokkan data kemampuan baca Al-Qur’an dari hasil laporan para Pengajar.
Membentuk Tim. Dibentuk tim yang terdiri dari Kabupaten dan Kecamatan, serta Dinas Pendidikan dan LPTQ.
Pembinaan dan Pendampingan. Menggunakan guru PAI dan pengajar agama untuk membantu siswa belajar membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Memberikan bimbingan kepada siswa untuk
mencapai kemampuan baca Al-Qur’an yang sesuai standar.
Evaluasi & Sertifikasi. Mengadakan ujian kemampuan baca Al-Qur’an di tingkat kecamatan dan desa yang dilakukan oleh tim penguji yang sudah terlatih. “Pemberian sertifikat “Lulus Baca Qur’an” bagi siswa yang berhasil lulus ujian,” tuturnya.
Lakukan pemantauan berkala oleh Kemenag dan LPTQ serta Dinas Pendidikan untuk memastikan kelancaran program. Membuat laporan terhadap progres pelaksanaan program serta evaluasi efektivitas program di tiap wilayah.
Program ini perlu kolaborasi dan menjalin Kemitraan. Kemenag Banggai: Koordinator program dan penyuluh agama. Dinas Pendidikan: Penggerak di sekolah-sekolah umum. MUI, BAZNAS, LPTQ: Pendamping dan penyedia tenaga ahli. TPQ/TPA dan Masjid: Mitra lapangan dalam pembinaan.
Output, tersedianya data lengkap kemampuan baca Al-Qur’an siswa di seluruh Kabupaten Banggai. Terlaksananya pembinaan baca Al-Qur’an di seluruh sekolah dan lapisan masyarakat. Terbitnya sertifikat “Lulus Baca Qur’an”. Terbentuknya kader-kader qori’ dan qori’ah.
“Dampak, terwujudnya Generasi Qurani Banggai. Penguatan karakter religius dan literasi spiritual. Dukungan terhadap visi Kabupaten Banggai yang religius dan berakhlak mulia,” tandasnya. (*)





