BANGGAI KECE – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah yang akan mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat hingga SMP/sederajat.
Surat edaran bernomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tersebut diteken langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai di Luwuk, 29 Januari 2026.
Kebijakan ini mengatur hari efektif sekolah selama Senin sampai Jumat, lengkap dengan rincian jam belajar di setiap jenjang pendidikan.
Rincian Jam Belajar Lima Hari Sekolah
Hari Senin – Kamis
1. Jenjang PAUD
Kelas A: 07.30 – 09.30 WITA
Kelas B: 07.30 – 10.30 WITA
2. Jenjang SD/Sederajat
Kelas 1 & 2: 07.15 – 12.15 WITA
Kelas 3 – 6: 07.15 – 13.30 WITA
3. Jenjang SMP/Sederajat
07.15 – 14.30 WITA
Hari Jumat
1. Jenjang PAUD
07.30 – 09.30 WITA
2. Jenjang SD/Sederajat
07.15 – 11.15 WITA
3. Jenjang SMP/Sederajat
07.15 – 11.15 WITA
Hari Belajar Guru dan Monitoring
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Hari Belajar Guru dilaksanakan 1 kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah dan jadwalnya diatur masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, hingga Kepala Sekolah memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi, kemudian melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Jadwal Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga ikut diatur agar berjalan selaras dengan jam belajar sekolah yakni Senin – Kamis PAUD: 08.30 WITA, SD & SMP: 11.30 WITA. Sementara Jumat (Semua Jenjang) Pukul 08.30 WITA.
Sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan jam istirahat sekaligus waktu shalat berjamaah, agar kegiatan belajar tetap nyaman dan tertib.
Dinas Pendidikan menegaskan, apabila masih terdapat hal yang belum tercantum dalam surat edaran, maka akan dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi setelah penerapan lima hari sekolah berjalan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses belajar mengajar di Kabupaten Banggai semakin terstruktur, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh jenjang sekolah. (*)





