BANGGAI KECE- Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Lokakarya dan Peningkatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026, yang berlangsung di Hotel Faawas Salakan pada Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), kepala OPD, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng, para camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan, serta lembaga mitra seperti AMAN, BRWA, JKPP, dan berbagai undangan lainnya.
Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan wilayah yang kaya akan sejarah, budaya, keanekaragaman hayati, serta sistem pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun. Masyarakat setempat, yang hidup di antara pulau-pulau besar dan kecil, tetap menjaga nilai-nilai adat, hukum adat, dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
Komunitas-komunitas adat di wilayah ini memiliki struktur kelembagaan yang khas, sistem musyawarah yang dinamis, serta wilayah adat yang telah mereka kelola secara kolektif sejak sebelum adanya administrasi negara.
Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/628/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan Periode 2025-2029, menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat di daerah ini.
Kedua instrumen hukum tersebut tidak hanya menegaskan eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat hukum adat bukan lagi dianggap sebagai entitas pinggiran, melainkan sebagai pilar utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berakar pada kearifan lokal.
Tujuan utama dari lokakarya ini adalah untuk mendorong implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Banggai Kepulauan dengan cara:
Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Panitia MHA dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.
Merumuskan draf panduan teknis identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat sesuai dengan konteks lokal.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan Panitia MHA dalam aspek sosial, budaya, lingkungan, serta kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Panitia MHA dalam melakukan identifikasi dan verifikasi entitas masyarakat hukum adat secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sebagai hasil akhir, diharapkan ada draf awal hasil telaah Panitia MHA terhadap lima komunitas masyarakat hukum adat, serta disepakati rencana tindak lanjut yang dapat menjadi pembelajaran dalam proses identifikasi masyarakat hukum adat di masa depan. RAM/*





