BeritaHukumNews

4 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Jayabakti Pagimana Berhasil Diringkus Polisi 

279
×

4 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Jayabakti Pagimana Berhasil Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Pagimana setelah buron selama empat bulan. Dia diamankan saat sedang berada di Desa Jayabakti Kabupaten Banggai, Rabu (28/1/2026) pukul 17.45 Wita.

Pelaku berinisial PT (20) warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana. Dia melakukan penganiayaan pada September 2025 lalu terhadap Musa Mustofa (37) warga Desa Sogitan Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolanggo, Gorontalo.

“Kami menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Rommy Yusuf,” papar Kapolsek Pagimana, AKP Laata.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026
BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum selanjutnya.

Saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus. Ia kemudian meneriaki korban, saat didekati, pelaku kemudian menganiaya korban dengan tangan terkepal kearah kepala dan telingga kanan.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tukasnya. (*)